Akibat manipulasi gila-gilaan ini, negara tidak hanya dirugikan senilai kontrak, melainkan membengkak hingga Rp9.507.000.000 (Rp 9,5 Miliar) berdasarkan audit kerugian negara!
Peringatan Keras Kejaksaan: Ini Baru Permulaan!
Langkah kejaksaan mengunci tiga tersangka ini dipastikan bukan akhir dari cerita. Guna menyusun puzzle korupsi ini, 45 orang saksi telah diperiksa secara maraton. Kejaksaan mengirimkan sinyal bahaya bagi siapapun yang terlibat menikmati uang haram ini.
"Kami masih terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila alat bukti yang diperoleh memenuhi ketentuan hukum," ancam Emanuel Yuri, memastikan bahwa perburuan belum usai.
Ketiga tersangka kini dibayangi hukuman penjara yang sangat menguras sisa umur mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga jeruji besi rutan Larantuka dikunci, belum ada pembelaan resmi dari ketiga tersangka maupun kuasa hukum mereka. Meski asas praduga tak bersalah tetap melekat hingga vonis hakim diketuk, satu hal yang pasti: Rakyat Flores Timur hari ini melihat, mereka yang mencuri hak air bersih, akhirnya mulai menuai badai.(FKD)
Artikel Terkait
Konspirasi Senyap DPRD Diduga Tutupi Nasib 1.133 Rumah Korban Bencana dan Anggaran Pendidikan!
Jabar Dikepung Krisis Regenerasi: Kang Dedi Mulyadi Siapkan 'Paguron' Penyelamat Budaya Sunda!
Mengawinkan Tradisi dan Digital: Wagub Erwan Setiawan Nyalakan "Alarm" Inovasi Kriya Jabar di PKJB 2026!
Jejak Anggaran Bencana 2025 Diduga Dihapus, 'Pakta Kebisuan' Terbentuk, Pengamat Hukum Desak KPK Turun Tangan!
Wamentan Sudaryono Lantik Wagub Nyanyang Haris, HKTI Kepri Siap Gebrak Sektor Agraris Perbatasan!