NAWACITAPOST.COM — Kasus dugaan kejahatan seksual yang menimpa seorang alumni santriwati berinisial FN di kawasan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus bergulir.
Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Asholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang menyita perhatian publik tersebut.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa korban diduga mengalami pemerkosaan hingga hamil oleh oknum pengasuhnya.
Baca Juga: Faigiziduhu Ndruru Gebrak Politik Nasional, Dorong Kader Nias Bekasi Tak Sekadar Penonton
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menyatakan dugaan pemerkosaan terhadap kliennya terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2025 dan Januari 2026. Saat ini, korban tengah mengandung dengan hari perkiraan lahir (HPL) pada Oktober 2026.
Menanggapi kabar yang viral tersebut, perwakilan Ponpes Ash-Asholihah, Ahmad Khoirul Anwar, menyampaikan sejumlah poin penjelasannya dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan ponpes pada Jumat (11/9/2026).
Ahmad membenarkan adanya laporan ke Polresta Sleman yang melibatkan oknum berinisial GN. Namun, ia meluruskan status terduga pelaku di lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
"Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah salah satu staf pengajar di pondok," kata Ahmad dalam konferensi pers di Ponpes Ash-Asholihah, Sleman, pada Jumat, (11/9/2026).
Baca Juga: Update Hari ke-5, Pencarian 5 Jurnalis usai Hilang Kontak saat Liputan Aktivitas Anak Krakatau
Pihak ponpes menempatkan korban FN, yang sedang menjalankan masa pengabdian (khidmah), sebagai pihak ketiga. Dari sudut pandang pesantren, korban utama dalam peristiwa ini adalah istri dari terduga pelaku.
Mengenai lokasi kejadian, Ahmad memastikan peristiwanya terjadi di rumah yang dihuni GN beserta istrinya, yang berada di area pondok namun bukan merupakan aset lembaga.
Ia membeberkan, peristiwa pertama pada Desember 2025 berlangsung saat masa liburan ponpes. Setelah kejadian itu, FN masih kerap datang ke ponpes atas permintaan istri GN untuk membantu pekerjaan rumah.
Adapun kejadian kedua terjadi pada 29 Januari 2026, ketika istri GN tengah berada di rumah sakit untuk proses persalinan.
"Pelaku GN secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," terang Ahmad.
Menurut Ahmad, FN mengaku telah melakukan hubungan terlarang dengan GN pada Juli 2026. Berdasarkan hasil investigasi internal, pihak ponpes mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan GN dari kepengurusan.
"Karena telah terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina," sambungnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum ponpes, Heri Kurniawan, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses penegakan hukum dan pelaporan GN ke Polresta Sleman yang dilayangkan pada 7 September 2026.
Ia menegaskan lembaga tidak akan melindungi pelaku.
"Kalau memang salah, salah. Kalau benar, benar. Maka kita turun di sini karena di sini itu pondok itu juga jadi korban," beber Heri.
"Bukan hanya kemudian narasi yang dibangun korbannya pihak sana, tidak," terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau klarifikasi resmi dari pihak keluarga korban FN maupun otoritas kepolisian terkait penyampaian dari pihak Ponpes Ash-Asholihah Sleman.