Jumat, 5 Juni 2026

Perbedaan Antara APS dan APK, Ketua KPU Nganjuk: APS Hanya Gambar dan Nama

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 10:23 WIB
Foto jurnalis Nawacita: Tampak depan Kantor KPU Nganjuk
Foto jurnalis Nawacita: Tampak depan Kantor KPU Nganjuk

Nganjuk, NAWACITApost.com - Setelah viralnya beberapa baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari beberapa Partai Politik (Parpol) yang tayang pada Sabtu (30/9/2023) dini hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nganjuk, Jawa Timur, berikan penjelasan.


Pada berita sebelumnya yang berjudul "Baliho Bacaleg 2024 Terpampang Dekat Fasilitas Umum, Panwascam Jatikalen: Seharusnya Radius Minimal Kedekatan 50 Meter" 6 (enam) Bacaleg terpampang disekitar Kantor Desa Jatikalen, juga gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dharma Wanita 1 (Satu) Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.




-
Baliho Bakal Calon Legislatif yang terpampang di dekat kantor Desa Jatikalen

Diantaranya dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang juga masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk yakni Lilik Sulityowati dan Fauzi Irwana, juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yakni Soehartono.


Selain itu juga anggota DPRD Kabupaten Nganjuk fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Ulum Basthomi, juga Bacaleg Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (dapil) 2 (Dua) DPRD Nganjuk yakni Moch. Sapi'i (Cak Mad red) juga Bacaleg dapil 2 (Dua) DPRD Nganjuk dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yakni Endik Sucipto.




-
Baliho Bacaleg DPR RI yang terpampang depan gedung PAUD Dharma Wanita

Tampak kejauhan tepat di depan gedung PAUD Dharma Wanita 1 (Satu) Bacaleg dari Partai Demokrat dapil 8 (Delapan) Jawa Timur (Jatim) DPR RI yakni Edy Wijaya.


Menurut Pujiono Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk, Jawa Timur mengatakan bahwa, APS adalah singkatan dari Alat Peraga Sosialisasi dan APK adalah singkatan dari Alat Peraga Kampanye (APK).


"Perbedaannya antara APS dan APK adalah kalau APS sekedar untuk dikenal atau sekedar pemberitahuan saja, sedangkan untuk untuk APK lebih kepada promosi atau menunjukkan citra diri dan adanya unsur ajakan dan seterusnya, dan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023," kata Pujiono ketika diwawancarai pada Rabu, (4/10/2023) diruang kerjanya.




-
Pujiono Ketua KPU ketika diwawancarai diruang kerjanya

Pujiono menambahkan bahwa, dalam PKPU ada batasan untuk bersosialisasi atau larangan dan atau anjuran supaya tidak ada ajakan dalam bersosialisasi.


"Artinya poin pentingnya adalah pada kegiatan sosialisasi itu tidak ada unsur ajakan, juga tidak ada unsur yang menampilkan citra diri, dan unsur-unsur kampanye lainya," imbuh pria kelahiran Lumajang itu.


Lanjut Ketua KPU menjelaskan bahwa, kalau sudah ada yang diduga memenuhi unsur kampanye karena juga berhubungan dengan undang-undang dan penegakan hukum, hal tersebut bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


"Untuk skala prioritas sesuai dengan PKPU No 15 Tahun 2023, partai politik itu diberikan ruang untuk melakukan pendidikan politik sebelum masa kampanye, dan KPU tidak mempunyai kewenangan menilai orang itu kampanye atau tidak karena sifatnya administratif, regulator artinya menyampaikan regulasi yang mengatur proses sosialisasi maupun kampanye, sedangkan yang masuk dalam penilaian kualifikasi pelanggaran dan kejahatan dan seterusnya adalah teman-teman dari Bawaslu," ucap Pujiono.


Masih bersama Pujiono berkata bahwa, untuk masa kampanye nanti dimulai pada Selasa (28/11/2023) hingga Sabtu (10/2/2024) atau tiga hari sebelum pemungutan suara, kemudian kalau ada hal yang melanggar atau temuan-temuan nanti juga menunggu rekomendasi dari Bawaslu baru kita tindaklanjuti," tandasnya.


Ditempat terpisah Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto ketika diwawancarai diruang kerjanya Jalan Raya Madiun Surabaya, Kelurahan Kedondong Nomor 2, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mengatakan bahwa, untuk APS adalah singkatan dari Alat Peraga Sosialisasi, dan semua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) mempunyai hak untuk bersosialisasi.




-
Yudha Harnanto Ketua Bawaslu Nganjuk ketika diwawancarai diruang kerjanya

"Kalau untuk Alat Peraga Kampanye (APK) adalah alat untuk ajakan, memang sejauh ini sudah beredar baliho yang sudah mencantumkan nama dan nomor urut, bahkan masyarakat sudah banyak yang menganggap itu adalah kampanye, sementara saat belum masuk tahapan kampanye itu yang pertama, yang kedua adalah yang mengkampanyekan diri adalah calon, entah calon legislatif ataupun calon presiden dan seterusnya, " kata Yudha Harnanto pada Rabu (4/10/2023).

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini