Yudha Harnanto menambahkan bahwa, ketika seseorang bisa dikatakan calon legislatif maupun calon presiden, mereka harus memiliki kapasitas sebagai calon yaitu setelah ada pernyataan resmi dari KPU, bahwa yang bersangkutan adalah calon anggota legislatif maupun calon presiden dan seterusnya.
"Kalau saat ini karena mereka belum calon tetap, maka masih banyak kemungkinan mereka, apakah ada yang mundur, kemudian dimundurkan, atau berhenti, atau persyaratan yang tidak memenuhi syarat sehingga gugur dengan sendirinya, sehingga sampai saat ini mereka belum bisa dikatakan calon," imbuh mantan Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Tahun 2019-2023 Divisi Hukum Dan Pengawasan itu.
Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa, untuk saat ini penertiban terkait dengan adanya baliho APS, kalau mengganggu ketertiban umum dan pemandangan itu bukan wilayah Bawaslu dan masih dalam wewenang Pemerintah Daerah (Pemda).
"Karena sampai saat belum bisa dikatakan calon hingga nanti proses DCT, untuk APS tidak ada batasan pemasangan maupun radius atau jarak tertentu maksimal kedekatan dari Fasilitas Umum (Fasum) karena belum ada aturan yang mengikat, " jelas Yudha Harnanto.
Yudha Harnanto menegaskan bahwa, kalau ada yang sudah memasang baliho dan ada unsur ajakan mencoblos dilihat dulu kapasitas mereka apakah sudah bisa dikatakan calon atau belum, karena kalau belum ditetapkan oleh KPU, berarti mereka bukan atau belum memiliki kapasitas sebagai calon.
"Kami sebagai Bawaslu menghimbau karena jumlah ditingkat Kabupaten anggotanya terbatas, namun juga punya organ di Kecamatan dan di Desa-desa, untuk menginventarisir berapa jumlah APS yang bertebaran, kemudian mengadakan koordinasi dengan pihak terkait, sehingga nanti bagi APS yang menimbulkan ketidak tertiban, ini supaya ada tindakan pertama, untuk jumlah sampai saat masih dalam tahap menginventarisir," pungkasnya.(Skr/Sin)