Jumat, 5 Juni 2026

Pemkot Tak Gubris Rekomendasi DPRD, Komisi A : Ada Permainan Apa Ini ?

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Selasa, 23 Februari 2021 | 00:36 WIB



  1. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman yang menyebutkan bahwa pemberian ijin perubahan peruntukan kawasan pemukiman menjadi tempat usaha tidak boleh mengganggu kenyamanan penghun.

  2. Bahwa upaya mediasi sudah dilakukan beberapa kali oleh Pemerintah Kota, namun sampai saat ini belum tercipta titik temu antara pemilik usaha dengan warga sekitar.

  3. Bahwa untuk melindungi kepentingan rnasyarakat dan kepentingan para pemilik persil dikemudian hari, untuk itu kami merekomendasikan agar Pemerintah Kota Surabaya melakukan penutupan usaha ditempat tersebut.


Per tanggal 28 Januari 2021, surat rekomendasi tersebut sudah dikirim dan diterima oleh enam kepala dinas terkait yaitu Dinas Pengelolaan Bangunan den Tanah Kota Surabaya, Dinas PU Bina Marga dan Pengaduan Warga Pematusan Kota Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Satuan Polisi PP Kota Surabaya, Bagian Hukum Kota Surabaya dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya. (bnw)

Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini