Surabaya NAWACITAPOST - Sedikit geram, Komisi A DPRD Surabaya kembali memanggil Dinas-dinas, Senin (22/2/21). Pasalnya, Pemerintahan kota Surabaya dianggap tidak mengindahkan Rekomendasi DPRD tertanggal 28 Januari 2021 terkait dengan penutupan rumah usaha pencucian sarang burung Walet di Kertajaya Indah II.
Baca juga : Hearing Rumah Walet Kertajaya, Komisi A akan keluarkan Rekomendasi
Ditemui usai gelaran hearingnya, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, rekomendasi Lembaga DPRD yang ditanda tangani oleh ketua Dewan sudah melalui proses yang panjang, termasuk sidak lokasi, tiga kali hearing di komisi A, pendapat pakar hingga meminta fasilitasi Satpol PP untuk penyelesaian perselihan masalah tersebut.
“Ada undang-undang terkait tentang perselisihan tersebut, jadi tolong itu dilaksanakan (Rekomendasi yang dikeluarkan DPRD, red),” ujar Ayu kepada Nawacitapost, Senin (22/2/2021)
Baca juga : Di Mediasi Satpol PP, Perselisihan Rumah Walet Kertajaya alami DEADLOCK
Kalau sampai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Kota Surabaya, menurut Ayu, akan menjadi pertanyaan. “Ada apa ini, kecurigaan kami malah lebih jelas, ada apa dan membela siapa?” tanyanya.
Dalam hearing tadi, Ayu menjelaskan bahwa Rekomendasi sudah disampaikan kepada pihak OPD, selanjutnya mereka sudah memanggil narasumber yang sama. Disini Ayu meyakini informasinya tidak akan berbeda dari sebelumnya.
Baca juga : Mediasi Rumah Walet Kertajaya Deadlock, Ini kata Pertiwi Ayu
OPD, masih Ayu, mau menyampaikan hasil koordinasinya kepada Walikota. Nah saat ini masih belum ada Walikota. " Kok seakan-akan mengulur-ulur waktu," katanya.
Apalagi lanjutnya, setelah muncul rekom ada laporan dugaan pembuatan tandon IPAL di lokasi tersebut. Kalau memang benar berarti selama ini tidak ada IPAL yang katanya sudah diberi ijin oleh pihak DLH (Dinas Lingkungan Hidup, red). " Ada permainan apa ini ?"
" Rekomendasi ini ditanda tangani oleh Ketua DPRD, jadi bila tidak diindahkan OPD, kita ini dianggap apa. Seperti Dewan ndak ada harganya," tukas Ayu.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna
Lebih lanjut, Ayu memaparkan bahwa perusahaan ini sudah merugikan Pemerintah kota. Dasarnya adalah sejak 2015 SIUP-nya mati namun usaha terus berjalan. " Disini berarti Pemkot saya katakan sudah merugi karena sejak 2015 tidak menerima hasil dari perusahaan tersebut, padahal usahanya jalan terus dan hasilnya sangat besar," katanya.
" Ada pengusaha curang-curang kok malah dibela," ujarnya.
Baca juga : Perselisihan Rumah Walet Kertajaya Indah, Warga Mohon Cipta Karya Laksanakan Resume Dewan
Ditanya jika rekomendasi masih tetap abaikan OPD, Legislator partai Golkar ini berjanji akan kembali memanggil para OPD dan bertindak tegas.
Sebelumnya dalam hearing, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya Nurhayati mengatakan sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan narasumber.
Baca juga : Kembali Buntu, Masalah Rumah Usaha Sarang Walet Tunggu Rekomendasi Dewan
Nurhayati juga menjelaskan bahwa akan segera menyampaikan ke Walikota tentang hasil keseluruhan dan masih menunggu permohonan Bantib dari OPD lain.
“Kalau ada permohonan Bantib (bantuan penertiban, red), Satpol PP bisa bertindak. Tapi sampai saat ini belum ada permohonan yang masuk," tandasnya.
Baca juga : Perselisihan Rumah Walet Kertajaya, Pengacara Pengadu Minta Pemkot Laksanakan Rekomendasi DPRD
Seperti yang tertuang dalam surat DPRD Surabaya No. 172/0724/436.5/2021 tertanggal 28 Januari 2021 dan ditanda tangani oleh ketua Dewan, Adi Sutarwijono, ada tiga poin rekomendasi yang diminta oleh Dewan antara lain :