Rabu, 15 Juli 2026

Terkait Berita yang Beredar, Ini Kronologi Hingga Fakta yang Terjadi di SMA Negeri 1 Sukomoro

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 22 April 2024 | 21:05 WIB
Tampak depan SMA Negeri 1 Sukomoro, Nganjuk (foto istimewa)
Tampak depan SMA Negeri 1 Sukomoro, Nganjuk (foto istimewa)

Terpisah Drs. H. Sumidi, M.Pd Kepala SMA Negeri 1 Sukomoro ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, berkaitan dengan kasus siswi SMA Negeri 1 Sukomoro, sesuai dengan standar operasional yang tertera pada peraturan akademik di Sekolah bahwa setiap siswa yang masuk dan belajar di SMA Negeri Sukomoro itu melalui proses pembinaan, pendampingan dan pembimbingan.

"Jadi semua anak itu memiliki hak untuk dibina dan dibimbing dan dididik dengan baik, namun kasus ini muncul karena anak-anak yang tersebut itu, mulai kelas 10 itu sudah dengan pembinaan ketat dan sudah beberapa kali dilakukan pembinaan dan mediasi oleh teman-teman BK dan wali kelas terutama adalah tim Tatib," kata Sumidi kepada wartawan Nawacitapost.com.

Baca Juga: Peluang Jadi CPNS: Berikut Panduan Lengkap Pendaftaran Poltekip untuk Lulusan SMA/SMK

Lanjut Sumidi, sehingga proses yang dilalui itu tidak sesederhana yang terlihat, jadi pelanggaran sudah waktu itu dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kita tetapkan pelanggaran yang sudah berlalu, yang sudah kita maafkan, jadi kita hapuslah itu, jadi kita ampuni itu.

"Jadi anak sampai anak naik kelas fase, dari fase E ke fase F pun, ini juga sebenarnya anak ini terkendala, karena prestasi, terutama karakternya itu kurang baik, padahal syaratnya harus baik minimal, namun dengan perjuangan teman-teman, maka anak ini harus diangkat diberi kesempatan untuk dibina dan dididik lebih baik," ujar mantan Kepala SMA Negeri 1 Kertosono itu.

Sumidi menambahkan, tapi setelah masuk kelas 11, ternyata perilaku pelanggaran itu mereka semakin semakin menjadi, artinya terkendali apa ya terorganisir dengan baik, jadi mereka sudah merencanakan kegiatan itu dari penuturan teman-temannya yang masuk pada kelompok geng itu.

Baca Juga: Muhamad Zahabi, Putra Mintareja Pelajar SMA N Olahraga SKO Riau Yang Dipanggil PSSI Seleksi Pemain Sepakbola Nasional Usia 16.

"Pada akhirnya puncaknya adalah yang terakhir bulan Ramadan itu, saat anak-anak sedang melakukan kajian oleh Kemenag di masjid, mereka berempat itu mengundurkan diri dari majelis itu, untuk melakukan tindakan yang terakhir itu kebetulan tertangkap CCTV," imbuhnya.

Sumidi menjelaskan, setelah kita kaji dengan tim, dengan wali kelas, dengan bapak ibu guru, maka kita hitung-hitung, kemudian kita lakukan mediasi dengan semua pihak, termasuk orang tua, kita adakan pertemuan terakhir dengan orang tua, untuk menentukan sikap dari kedua belah pihak.

"Sebenarnya sekolah ini sangat eman (sayang red) gitu ya, jadi memberi tetap kesempatan pada anak-anak ini, untuk tetap belajar di SMA Sukomoro, namun kendala dengan faktor SOP tadi, ada kriteria yang menunjukkan bahwa, kalau bertahan di SMA Sukomoro anak-anak ini kena kendala, tidak memenuhi kriteria untuk bisa naik fase gitu," terang Kepala SMA Negeri 1 Sukomoro.

Baca Juga: Kemenkumham Riau Pentingnya Melindungi KI, Kepsek SMA Negeri 2 Kota Dumai Apresiasi Program RuKI DJKI Mengajar

Sumidi mengungkapkan, sehingga waktu itu jalan tengahnya, ya kami menyarankan pindah aja sekolah di sekolah lain, yang dengan demikian mereka akan tetap bisa melanjutkan, karena sekolah lain mereka tidak punya poin, karena tidak punya jejak pelanggaran.

"Kan yang kejadian pelanggaran di SMA Sukomoro sudah terhapus, dengan demikian maka akan sangat membantu mereka dalam melanjutkan pendidikan mereka, ini keputusan yang memang sangat berat diambil oleh sekolah dan kami sadar mesti gejolak, mesti ada masalah ini, tapi ini adalah demi kebaikan," paparnya.

Baca Juga: Heboh, Siswa SMKN 1 Siduaori Meninggal Diduga Dianiaya Kepala Sekolah

Sumidi menegaskan, yang pertama demi kebaikan anak-anak itu, dan yang kedua demi kebaikan sekolah juga SMA Sukomoro, karena juga suara sumbang luar biasa di sekolah tentang penanganan anak ini.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini