NAWACITAPOST.COM - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) menjadi salah satu pilihan sekolah kedinasan bagi lulusan SMA/SMK sederajat yang ingin menempuh pendidikan di bidang teknis Pemasyarakatan.
Sekolah ini merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menawarkan program pendidikan Diploma IV dengan masa kuliah selama 4 tahun atau setara dengan Strata 1 (S1).
Meski jadwal pendaftaran resmi untuk tahun 2024 belum diumumkan, calon siswa tidak ada salahnya untuk mencari tahu persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar di Poltekip. Pada pendaftaran tahun sebelumnya, Poltekip dan Poltekim menyediakan kuota sebanyak 525 kebutuhan.
Baca Juga: Berburu Takjil di DJakarta Ramadan Fair 2024, Buka Sampai 20 Maret 2024
Salah satu keuntungan dari mendaftar di Poltekip adalah kesempatan untuk menikmati kuliah gratis, serta peluang untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah lulus. Seluruh biaya pendidikan di Poltekip juga ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).
Setelah lulus, para siswa akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bagi yang tertarik mendaftar, terdapat beberapa dokumen yang harus anda siapkan.
Persyaratan
Syarat Umum:
- Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki/Perempuan).
- Pendidikan SLTA / Sederajat.
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023.
- Tinggi Badan, laki-laki minimal 170 cm, dan perempuan minimal 160 cm.
- Berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang ditunjuk Panitia.
- Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang.
- Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya.
- Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
- Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
- Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis.
- Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia.
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain.
Baca Juga: Memahami Hukum Menangis Saat Puasa
Syarat Khusus:
Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan umum di atas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah). Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER.
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).
- Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.
Baca Juga: Update Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Unggul di 31 Provinsi
A. Pelamar Formasi Umum dan Formasi Umum Putra/Putri Papua/Papua Barat
1. Surat lamaran bermaterai Rp 10.000 ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli).
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Dilantik Sebagai Penasihat IKA Poltekim Sulawesi Utara
Tips dari Taruna-Taruni Poltekim: Pakaian yang Tidak Disarankan untuk Foto Paspor
Wisuda Taruna Poltekip dan Poltekim, Menkumham: Bekali Diri dengan Softskill Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif
Kakanwil Kemenkumham Jabar Beri Pengarahan Kepada Alumni Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim
Kemenkum HAM Bakal Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan pada Maret 2024