Senin, 20 Juli 2026

Awas, Pelanggar PPKM tak Ambil KTP akan Diblokir

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Jumat, 22 Januari 2021 | 22:24 WIB

Eddy mengungkapkan, selama penerapan PPKM ini, jajaran Satpol-PP sudah melakukan penghentian kegiatan terhadap 6 RHU yang masih ditemukan beroperasi, sedangkan di jajaran Linmas sudah melakukan penindakan pemberhentian terhadap 7 RHU yang beroperasi.


" Termasuk di kecamatan juga melakukan penghentian kegiatan yang sifatnya RHU," jelasnya.


Menurut Eddy, sanksi administratif yang dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan nominalnya bervariasi, Untuk perorangan denda Rp.150 ribu, sedangkan tempat usaha mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 25 juta.


" Usaha itu ada juga yang warung kopi dikenakan denda Rp 500 ribu, usaha menengah kita kenakan denda Rp 1 juta, sedangkan hiburan malam kita kenakan denda sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 25 juta," terangnya.


Pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan di kafe dan restoran mayoritas berada di wilayah Surabaya Timur dan Surabaya Selatan. Sedangkan di wilayah Surabaya Utara pelanggaran Prokes ditemukan di wilayah kampung-kampung.


" Kalau di Surabaya Timur dan Surabaya Selatan pelanggar Prokes kebanyakan di temukan di sejumlah rumah makan serta di tempat-tempat nongkrong, sedangkan yang paling kecil di temukan pelanggar Prokes di Surabaya Barat," ujarnya.


Eddy juga menjelaskan pelanggar Prokes yang dikenai sanksi administratif itu, dilakukan penyitaan KTP dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya.


Apabila dalam kurun waktu 7 hari mereka tidak melakukan pembayaran, pihaknya kemudian melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan.


Untuk syarat pengambilan KTP sendiri, pelanggar Prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.


" Mereka kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP, kalau sampai masa 7 hari tidak diambil, maka kita akan laporkan ke Dispendukcapil untuk dilakukan pemblokiran berlaku untuk pelanggar yang ber- KTP Surabaya," jelasnya.


" Sedangkan untuk KTP luar Surabaya, nantinya Dispendukcapil kota Surabaya akan menghubungi ke Dinas Kependudukan kabupaten/kota dimana dia berasal. Karena yang menjadi kekhwatiran kita adalah mereka memakai surat kehilangan KTP untuk menerbitkan KTP baru lagi," ungkapnya


Eddy menambahkan dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP selama PPKM ini ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP nya, Sementara di jajaran 31 kecamatan ada sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran.


" Setelah 7 hari dilakukan penindakan dan apabila tidak diambil KTP nya kita akan kirim ke Dispendukcapil by name, by address, serta NIK nya," tandasnya. (BNW)

Halaman:

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini