Surabaya NAWACITAPOST - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau biasa disebut PPKM sudah berjalan 11 hari sejak awal penerapannya 11 Januari 2021 lalu.
Pelanggaran aturan PPKM yang direncanakan hingga 25 Januari nanti didominasi oleh masyarakat yang membandel dengan tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak benar dan tidak tepat peruntukannya.
Bagi para pelanggar selama PPKM akan dikenai sanksi berupa penyitaan KTP dan dapat diambil jika membayar denda administratif sebesar Rp.150rb.
Apabila maksimal 7 hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administratif, maka KTP pelanggar akan di blokir.
Dalam rilisnya kepada media ini, Jumat (22/01/21) Kepala Satuan Polisi (Satpol) PP kota Surabaya Eddy Cristijanto membenarkan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemui di lapangan didominasi oleh tidak memakai masker dan berkerumun.
Dijelaskan, sampai dengan hari ke-11 PPKM, Satpol-PP sudah mencatat melakukan penindakan terhadap 650 orang, sedangkan BPB Linmas menindak sekitar 600 orang dan pihak kecamatan sudah melaporkan sedikitnya menindak sekitar 300 orang.
Kepala Satuan Polisi (Satpol) PP kota Surabaya Eddy Cristijanto
Terkait dengan pemakaian masker, menurut Eddy, masyarakat masih terlalu mengabaikan terutama saat berada di dalam kampung-kampung dan fasilitas publik, sedangkan di Mall atau pusat perbelanjaan masyarakat relatif lebih disiplin untuk memakai masker.
" Cuma yang ada di restoran ini kita juga masih mengedukasi agar buka masker pas makan, selesai makan tolong maskernya dipakai kembali, itu yang sering kita ingatkan kepada mereka ketika selesai makan mereka ngobrol tidak memakai masker, nah ini yang akan kita ketati juga," terangnya.
Menyikapi hal itu, Eddy juga mengaku Satpol-PP kedepan akan bersikap lebih tegas kepada setiap pengunjung kafe dan restoran yang terlihat melepas masker ketika ngobrol dan selesai makan.
"Kemarin masih kita tolerir, sekarang ini di kafe maupun restoran wajib masker dipakai kembali apabila selesai makan, kalau tidak ya akan kita lakukan penindakan apapun alasannya," tegas Eddy.
Sesuai prosentase, pelanggaran aturan PPKM yang terjadi di lapangan adalah 74 persen pelanggaran itu tidak patuh masker, kemudian sekitar 15-20 persen ada di kerumunan sedangkan sisanya terkait interaksi.
" Terkait pelanggaran yang kita temukan di kafe dan restoran adalah masih banyaknya pengunjung kafe dan restoran dine-in melebihi dari 25 persen sedangkan peraturan yang ditetapkan hanya 25 persen, bahkan ada kafe dan restoran dine-in nya sampai 50 persen dan lebih, kalau kita temukan di lapangan pasti kita akan tindak," terang pria asli Ponorogo ini.
Tak hanya kafe dan restoran yang ditemukan masih melanggar protokol kesehatan, menurut Eddy, tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), seperti rumah karoke, panti pijat, serta diskotik juga masih ditemukan beroperasi.
Sedangkan dalam Perwali No 67 Tahun 2020 dan perubahannya di Perwali No 2 Tahun 2021, selama pandemi Covid-19, RHU belum diperbolehkan untuk beroperasi.
"Tempat hiburan umum masih ada yang buka, kami dari Satpol-PP, dan Linmas, termasuk pihak kecamatan akan melakukan penindakan serta penyegelan terhadap tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Seperti panti pijat, karoke, dan pub," ujarnya.