Rabu, 4 November 2026

FITRA Soroti Dugaan Penyadapan Listyo Sigit: Jika Presiden Bisa Disadap, Bagaimana dengan Warga Sipil?

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 4 November 2026 | 20:57 WIB
Momen Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo sedang rapat bersama Presiden Prabowo Subianto. (Instagram.com/@listyosigitprabowo)
Momen Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo sedang rapat bersama Presiden Prabowo Subianto. (Instagram.com/@listyosigitprabowo)

Baca Juga: Revolusi Akses Hukum: Yasonna Laoly Dorong JDIHN Jadi Benteng Transparansi

FITRA juga menekankan pentingnya audit berkala dan keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban penggunaan teknologi pengawasan yang dibiayai negara.

“Negara harus memastikan kepatuhan dengan memberlakukan audit berkala serta kewajiban pelaporan dokumen penyadapan tahunan dalam bentuk ringkasan non-teknis kepada publik, agar penggunaannya akuntabel dan transparan,” pungkas FITRA.

FITRA menilai, tanpa regulasi yang kuat, pengawasan independen, dan transparansi anggaran, teknologi penyadapan berisiko menjadi instrumen yang mengancam hak privasi masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan demokrasi harus dimulai dari jaminan bahwa tidak seorang pun berada di luar kendali hukum.(Fifi Abdurahman)

Add as a preferred source on Google
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler