Baca Juga: Revolusi Akses Hukum: Yasonna Laoly Dorong JDIHN Jadi Benteng Transparansi
FITRA juga menekankan pentingnya audit berkala dan keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban penggunaan teknologi pengawasan yang dibiayai negara.
“Negara harus memastikan kepatuhan dengan memberlakukan audit berkala serta kewajiban pelaporan dokumen penyadapan tahunan dalam bentuk ringkasan non-teknis kepada publik, agar penggunaannya akuntabel dan transparan,” pungkas FITRA.
FITRA menilai, tanpa regulasi yang kuat, pengawasan independen, dan transparansi anggaran, teknologi penyadapan berisiko menjadi instrumen yang mengancam hak privasi masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan demokrasi harus dimulai dari jaminan bahwa tidak seorang pun berada di luar kendali hukum.(Fifi Abdurahman)
Artikel Terkait
Sinyal Bahaya Penyadapan Ilegal Jenderal Polisi, Sentilan Lama Megawati Kembali Bergema
Ancaman di Ujung Kemudi: Waspadai Setir Oblak Sebelum Maut Menjemput
Kilas Balik Perjalanan Karier Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Skandal Penyadapan Presiden Menguncang Negara, Efriza Minta Penegak Hukum Bongkar Motif dan Aktor Intelektual
Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal