NAWACITAPOST.COM — Konflik agraria yang melilit wilayah Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali mencapai titik didih yang memanas.
PT Sarana Bangun Sejati (PT SBS) bersama Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam diduga kuat telah mengabaikan dan mengangkangi rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disepakati bersama DPRD Kota Batam pada Jumat (2/10/2026).
Alih-alih mengindahkan instruksi wakil rakyat untuk menahan diri, Ditpam BP Batam justru mengambil langkah agresif dengan melayangkan Surat Peringatan ke-3 (SP3) kepada masyarakat terdampak pada Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Sinyal Kuat Ekonomi Nasional: Menkeu Suahasil Nazara Bawa Indonesia Lampaui Ketidakpastian Global
Tindakan melompati prosedur ini memicu dugaan kuat bahwa Ditpam BP Batam sengaja melepas "PR" dari legislatif yang mewajibkan pendekatan humanis serta penyelesaian skema relokasi secara tertulis sebelum eksekusi pengosongan lahan dijalankan.
Eskalasi penolakan di lapangan bergelora di bawah kepemimpinan Koordinator Aliansi Masyarakat Teluk Bakau, Salviusnong, S.H.
Di hadapan barisan jajaran Ditpam BP Batam yang mendapat pengawalan ketat dari unsur Kecamatan, TNI, hingga Polri, ratusan warga menyatakan secara mutlak menolak menerima lembaran SP3 tersebut karena dinilai cacat prosedur dan melukai kesepakatan awal.
"RDP baru saja dilakukan dan kesepakatan sedang dibahas, tetapi mengapa rekomendasi DPRD tidak diindahkan? Kami menduga Ditpam sengaja mengabaikan tugas dari dewan dan memilih menjadi perpanjangan tangan korporasi," pangkas Salviusnong tegas saat berorasi di tengah kepungan aparat pengamanan.
Salviusnong turut menyoroti absennya manajemen pengembang di tengah gejolak ruang publik.
"Sementara itu, manajemen PT SBS justru 'menghilang' dan bersembunyi di balik seragam aparat saat sosialisasi, seolah sengaja membenturkan masyarakat dengan pemerintah," lanjutnya.
Sesudah gelombang adu argumentasi yang sengit dan berlarut-larut menguji ketegangan, tim Ditpam BP Batam akhirnya memilih untuk mundur teratur dari area pemukiman, mendokumentasikan penolakan resmi ketetapan SP3 oleh masyarakat setempat.
Pengkhianatan Internal dan Tuntutan Pembongkaran
Suhu politik di tingkat tapak kian membara usai warga mengendus adanya indikasi pengkhianatan dari jajaran perangkat RT dan RW setempat.
Pengurus lingkungan yang pada mulanya mengobarkan janji untuk berjuang bahu-membahu bersama warga, diduga kuat telah menyusupkan kepentingan pribadi dengan menerima uang kompensasi ganti rugi secara diam-diam dari PT SBS, namun secara anomali masih terus menempati hunian mereka.
Fakta tersebut berbanding terbalik secara dramatis dengan nasib mayoritas warga sekampung yang belum menerima hak finansial sepeser pun, tetapi justru terus diintai ancaman penggusuran dan eksekusi bangunan.
Baca Juga: Gempur Penyelundupan Jalur Laut, Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Sabu Malaysia Senilai Rp4,28 Miliar
Menyikapi tindakan standar ganda yang dinilai merusak moral perjuangan tersebut, warga melayangkan permohonan resmi kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang mengawal lokasi untuk memberikan teguran keras.
Tidak berhenti di situ, massa mendesak agar hunian para oknum perangkat RT/RW yang membelot tersebut segera dibongkar total dalam kurun waktu 1x24 jam demi menegakkan asas keadilan sosiologis di tengah masyarakat.
Menanggapi gejolak sosial tersebut, pihak aparat keamanan menyatakan bakal menampung dan menindaklanjuti aspirasi krusial warga untuk mencegah timbulnya gesekan fisik yang lebih luas.
Tiga Tuntutan Kritis Aliansi Warga Teluk Bakau
Dalam konsolidasi aksinya, Aliansi Masyarakat Teluk Bakau secara resmi memancangkan tiga poin tuntutan kritis yang dialamatkan kepada para pemangku kebijakan:
Baca Juga: Benteng Ekonomi RI, Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Pengawasan Bea Cukai Harus Lindungi Rakyat
- Transparansi PT SBS: Siapa sebenarnya pemilik PT SBS hingga instansi pemerintah dan DPRD terkesan sulit menghadirkan jajaran manajemen pimpinan mereka dalam forum resmi?
- Kepatuhan Ditpam BP Batam: Mengapa Ditpam terkesan melompati hasil keputusan RDP DPRD Batam tanggal 2 Oktober 2026 dan tetap memaksakan eksekusi lahan?
- Supremasi Hukum: Warga menuntut kepastian hukum yang adil tanpa adanya keberpihakan dari oknum penguasa terhadap kekuatan kapital korporasi swasta.
Konflik batas wilayah dan penguasaan lahan ini membentangkan ironi atas penyelesaian hak-hak sipil di kawasan strategis industri Batam.
"Kami tidak meminta lebih, kami hanya menagih janji yang telah disepakati bersama di atas kertas. PT SBS harus keluar menghadapi warga secara langsung, jangan berlindung di balik instansi keamanan," tegas Salviusnong menutup pernyataan sikap masyarakat Teluk Bakau.
Artikel Terkait
MK Ungkap Temuan soal Ijazah Gibran, Namun Permohonan PHPU Tetap Ditolak
Bivitri Susanti Sebut MK Lempar Bola Panas Impeachment Gibran ke DPR
Lompati Bensin, Suzuki e SKY Gebrak Pasar Lewat Mobil Listrik Mungil
Investigasi Dugaan Keracunan Massal 88 Seoul Paskal 23, Dinkes Bandung Turun Tangan
Benteng Ekonomi RI, Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Pengawasan Bea Cukai Harus Lindungi Rakyat