NAWACITAPOST.COM — Langkah tegas dan berani diambil Pemerintah Kota Bekasi dalam mengembalikan fungsi ruang publik serta mengendalikan ancaman banjir di wilayahnya.
Mengarahkan tim gabungan berskala besar, Pemkot Bekasi secara resmi menertibkan dan meratakan sebanyak 88 bangunan liar yang berdiri kokoh di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) milik PT Perum Jasa Tirta (PJT) II, Jalan Tanah Apit, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria.
Aksi pembongkaran kolosal yang dipimpin langsung oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi ini berlangsung maraton selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu, 6–7 Oktober 2026.
Penertiban ini merupakan komitmen nyata Pemkot Bekasi untuk menegakkan aturan tata ruang dan menyelamatkan jalur aliran air yang selama ini terhambat oleh okupansi ilegal.
Langkah terukur ini menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Bekasi melalui Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/4877/Distaru.Dalru tertanggal 1 Oktober 2026.
Operasi penertiban ini melandaskan kekuatannya pada payung hukum yang ketat, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Perda Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, hingga Perwal Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan.
Baca Juga: Sinergi Maut Bea Cukai Pekanbaru Gulung Jaringan Narkoba Internasional Lintas Wilayah Riau
Guna memastikan jalannya eksekusi penertiban secara dramatis namun tetap kondusif, Pemerintah Kota Bekasi menerjunkan armada lintas instansi secara masif.
Sinergi ini melibatkan unsur Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Sub Garnisun Tetap 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, serta Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
Tak hanya itu, jajaran dinas teknis Pemkot Bekasi turun penuh ke lapangan, meliputi Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Diskominfostandi, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda, hingga aparatur Kecamatan dan Kelurahan Medansatria yang bahu-membahu bersama PT PLN dan Perum Jasa Tirta II.
Baca Juga: Dua Menteri Turun Tangan, Menkeu Suahasil Nazara Murka Penyelundupan 420 Ton Beras Diungkap
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arief Maulana, menegaskan bahwa penertiban di area sepanjang kurang lebih 800 meter tersebut menyasar bangunan-bangunan yang telah menyalahi peruntukan di atas Saluran Irigasi Tanah Apit, meliputi wilayah RT 001, RT 002, RT 003, RT 005, RT 006, dan RW 009.
“Sepanjang kurang lebih 800 meter, Ada 78 bangunan yang kami tertibkan atau bongkar hari Selasa dan 10 bangunan pada Hari ini (Rabu) sehingga total ada 88 bangunan yang sudah dibongkar,” ujar Arief Maulana mengonfirmasi ketegasan tindakan tim di lapangan.
Penertiban yang berjalan tertib dan aman tanpa gejolak ini tidak dilakukan secara mendadak.
Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya telah menjalankan prosedur humanis dan administratif secara berjenjang, mulai dari sosialisasi intensif oleh pihak wilayah kepada warga, pengukuran batas area secara presisi oleh Distaru, hingga layangan Surat Peringatan (SP) I sampai III dan Surat Perintah bongkar mandiri bagi para pemilik bangunan.
Langkah taktis ini menjadi pondasi awal bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam mengeksekusi agenda pembangunan strategis kawasan Medansatria.
Area yang telah dibersihkan nantinya disiapkan untuk proyek pelebaran jalan utama, normalisasi sungai guna pencegahan banjir berkala, serta penyediaan fasilitas pedestrian yang ramah bagi pejalan kaki.
Sebagai bentuk edukasi tata ruang berkelanjutan, Pemerintah Kota Bekasi imbau seluruh warga dan pemilik bangunan untuk senantiasa taat pada koridor hukum, tidak mendirikan bangunan di atas lahan negara tanpa izin, serta mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Artikel Terkait
Diduga Keracunan Makanan Resto Korea di Bandung, Puluhan Warganet Diare Hingga Rawat Inap
Perang Dingin Skutik 125cc Oktober 2026: Intip Peta Harga Raja Jalanan
Diduga Jadi Korban Perundungan Kakak Kelas, Bocah SD di Pemalang Meninggal Dunia
Awas Petaka di Jalan: Kenali Tanda CVT Motor Matic Harus Segera Diganti
Operasi Subuh di Mantuil: Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Rokok Ilegal Rp6,2 Miliar