NAWACITAPOST.COM — Bea Cukai Lhokseumawe secara resmi menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada CV Rencong Makmur Sejahtera (RMS) sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau.
Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekonomi dan iklim usaha yang legal, transparan, dan berdaya saing di wilayah Aceh Utara.
Penyerahan piagam legalitas tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, kepada Direktur CV RMS, Zulfadli, dalam sebuah seremoni resmi di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe pada Senin (28/09/2026).
Informasi ini dihimpun berdasarkan unggahan resmi akun Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu (07/10/2026).
CV RMS merupakan manufaktur hasil tembakau lokal yang beroperasi di Jalan Elak, Gampong Paya Gaboh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Pabrik ini memfokuskan lini produksinya pada dua varian utama, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Penerbitan izin resmi ini mencerminkan komitmen tegas Bea Cukai Lhokseumawe dalam mengawal seluruh rantai kegiatan usaha barang kena cukai agar berdiri kokoh di atas fondasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, menegaskan bahwa pemenuhan aspek legalitas merupakan syarat mutlak bagi setiap pelaku industri barang kena cukai untuk dapat bertumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
“NPPBKC memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan. Kami juga terus mendorong agar aspek kepatuhan dapat berjalan beriringan dengan perkembangan usaha,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, keterlibatan aktif pemerintah dalam melegalkan sektor industri ini tidak sekadar berfokus pada pengawasan dan pengumpulan kewajiban cukai, melainkan juga demi membangun ekosistem bisnis yang tertib, akuntabel, serta terlindungi secara hukum.
Dengan mengantongi izin resmi NPPBKC, CV Rencong Makmur Sejahtera kini memiliki pijakan operasional yang solid dalam menggenjot kapasitas produksi serta memperluas jangkauan pasar secara sah.
Langkah responsif Bea Cukai Lhokseumawe ini diproyeksikan bakal memicu efek berganda (multiplier effect) bagi roda perekonomian daerah.
Kehadiran pabrik rokok resmi di kawasan Sawang, Aceh Utara, berpotensi besar menyerap ratusan tenaga kerja lokal, menekan angka pengangguran, serta menghidupkan sektor-sektor pendukung di sekitarnya, seperti jasa logistik, kuliner, dan UMKM warga setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang menekankan pentingnya peran Bea Cukai sebagai fasilitator industri yang siap memberikan asistensi berkelanjutan dari hulu ke hilir.
Menurutnya, pendekatan pelayanan yang adaptif dan proaktif menjadi kunci utama agar iklim investasi lokal dapat tumbuh subur tanpa mengabaikan koridor hukum.
Baca Juga: Analisis Mahfud MD: Pengumuman Mendadak Pergantian Kapolri Manuver Hindari Ganjalan Politik
“Pendampingan kepada pelaku usaha merupakan bagian dari pelayanan kami. Kami ingin memastikan pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan usaha dapat berkembang dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan,” pungkas Bambang.
Sinergi harmonis antara kesadaran hukum pelaku usaha dan komitmen pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak industri manufaktur di Aceh Utara.
Melalui komitmen kepatuhan ini, pembangunan ekonomi kawasan tidak hanya berjalan pesat, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Artikel Terkait
Bongkar Penyelundupan Raksasa, Menkeu Suahasil Nazara Tuntut Bea Cukai Terus Berburu Pelanggaran
Dampingi Presiden Prabowo, Menkeu Suahasil Nazara Terima Triliunan Rupiah Penyelamatan Uang Negara
Bansos Tahap 4 Cair November 2026, Begini Cara Daftar Mandiri Lewat Perlinsos
Catat! Kota Mataram Gelar Rekayasa Lalu Lintas Saat Parade Rider MotoGP Mandalika 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Kandas, MK Tegaskan Pemohon Tak Punya Legal Standing