Kamis, 1 Oktober 2026

Gempur Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Tanjungpandan Binasakan Ratusan Ribu Barang Sitaan

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:45 WIB

NAWACITAPOST.COM — Bea Cukai Tanjungpandan memusnahkan 140.356 batang rokok ilegal serta 16,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
 
Seluruh barang sitaan bernilai sekitar Rp209,39 juta tersebut merupakan hasil penindakan maraton yang dilancarkan sepanjang periode November 2025 hingga Agustus 2026, dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp106,45 juta.

Informasi ini bersumber dari unggahan resmi akun Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (1/10/2026).
 

Prosesi pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut dieksekusi pada Selasa (29/9/2026).
 
Tindakan tegas ini menjadi puncak dari intensifikasi pengawasan Bea Cukai Tanjungpandan yang digelar melalui operasi pasar, patroli laut, patroli darat, hingga berbagai skema pengawasan ketat di wilayah kerjanya.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Endang Puspawati, menegaskan bahwa penindakan berkelanjutan ini merupakan fondasi utama dalam mengawal peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau dan minuman beralkohol.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan sekaligus bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” ujar Endang.

Ratusan ribu batang rokok dan puluhan liter miras haram tersebut dijaring melalui operasi pasar bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” serta kegiatan pengawasan intensif lainnya.
 
 
Seluruh komoditas terbukti melanggar regulasi di bidang cukai dan telah mengantongi persetujuan pemusnahan resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkal Pinang.

Endang menjelaskan, eksekusi pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak total hingga seluruh barang hilang fungsi serta tidak dapat dimanfaatkan kembali.
 
Langkah drastis ini merupakan prosedur baku penyelesaian BMMN yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

“Pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan seimbang bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan,” kata Endang.

Ke depan, Bea Cukai Tanjungpandan terus memperkuat sinergi lintas instansi guna memperketat ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal.
 
Langkah kolaboratif ini menjadi benteng pertahanan vital demi melindungi masyarakat luas sekaligus mengamankan hak penerimaan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini