NAWACITAPOST.COM — Gelombang kecaman publik meluas di media sosial menyusul aksi kontroversial dua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Galang Barat 2, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kedua relawan tersebut resmi dipecat dari posisinya setelah kedapatan melontarkan kalimat ejekan yang dinilai tidak beretika dan melukai perasaan para korban dugaan keracunan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) saat melakukan siaran langsung di platform TikTok.
Insiden tersebut memicu amarah warganet lantaran kedua pegawai secara terang-terangan bersikap sinis terhadap kondisi para anak sekolah yang terdampak.
Dalam potongan video yang beredar luas dan viral, mereka mengaku bekerja di fasilitas "MBG Beracun" seraya mempertanyakan dampak kesehatan yang dialami para siswa setelah mengonsumsi sajian telur.
"Kalian kalau dikasih daging nggak keracunan, tapi kalau dikasih telur keracunan, kami aja minum 4 Kotak susu nggak ada keracunan," demikian ejekan yang dilontarkan salah satu dari kedua pegawai tersebut.
Pernyataan yang dinilai nir-empati dan tidak profesional itu seketika memanen kritik tajam.
Warganet menilai tindakan membanding-bandingkan daya tahan tubuh staf dengan anak-anak korban keracunan sebagai bentuk keabaian atas keselamatan dan kenyamanan psikologis para siswa penerima bantuan gizi.
Merespons polemik yang kian memanas, pihak manajemen SPPG Galang Barat 2 mengambil langkah tegas dengan menghentikan masa kerja kedua pegawai yang bersangkutan.
Pengumuman pemecatan tersebut disampaikan langsung melalui kolom komentar di akun TikTok resmi lembaga.
Menyesali perbuatannya, kedua pelaku kemudian mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka di akun TikTok resmi milik SPPG Galang Barat 2.
Dalam unggahan tersebut, keduanya mengakui kesalahan atas keputusannya yang dinilai tidak pantas bagi seorang tenaga lapangan yang mengemban misi kemanusiaan dan pelayanan publik.
“Kami Ingin meminta maaf, tindakan tersebut tidaklah pantas terlebih posisi kami sebagai relawan yang seharusnya menjaga perasaan korban,” jelas kedua pegawai SPPG yang bersangkutan.
Meski langkah penindakan dan klarifikasi telah diterbitkan, kasus ini tetap menjadi sorotan mendalam publik terkait pentingnya standar etika, empati, serta profesionalisme para staf pelaksana program pemenuhan gizi nasional di tingkat daerah.
Artikel Terkait
Modal Pas-pasan Berburu Unit Segar: Deretan Mobil Mulus 2016–2022 di Bawah Rp100 Juta
Kabar Gembira Bagi KPM: Bansos PKH-BPNT Tahap 4 Dijadwalkan Cair di Oktober 2026
Tiga Saham Pilihan Hari Ini Bergerak Bervariasi, Peluang Cuan Tetap Terbuka Lebar
Pasca Insiden Kereta Bekasi, KAI Garansi Pendampingan Hukum Masinis Argo Bromo Anggrek
Pukulan Telak Bagi Penyelundup: Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Ilegal Rp9,3 Miliar