Rabu, 7 Oktober 2026

Benteng Ekonomi RI, Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Pengawasan Bea Cukai Harus Lindungi Rakyat

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:45 WIB

NAWACITAPOST.COM — Memasuki usianya yang ke-80 tahun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menegaskan komitmen vitalnya sebagai garda terdepan pelindung masyarakat sekaligus penopang perekonomian nasional.
 
Di tengah dinamika perdagangan global dan ancaman barang ilegal, Bea Cukai mengusung semangat “Teguh Melindungi, Tumbuh Menguatkan Negeri” sebagai pijakan strategis dalam menjalankan fungsi kepabeanan dan cukai di tanah air.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa penindakan terhadap berbagai bentuk barang ilegal bukan sekadar urusan penegakan hukum administratif, melainkan sebuah benteng pertahanan yang menentukan keberlangsungan ekonomi nasional.
 
 
Menurutnya, keberhasilan fungsi pengawasan Bea Cukai tidak boleh hanya diukur dari angka statistik penindakan di lapangan.
 
 
 

 
 
“Pengawasan tidak diukur hanya dari banyaknya penindakan, tetapi dari seberapa besar manfaatnya bagi perekonomian Indonesia, melindungi petani, industri dalam negeri, masyarakat, dan kepentingan negara,” ujar Suahasil dalam amanatnya pada Upacara Peringatan Hari Bea dan Cukai Tahun 2026, sebagaimana diunggah melalui akun Facebook resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (7/10/2026).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyoroti dampak destruktif dari peredaran barang impor ilegal yang mampu merusak ekosistem bisnis lokal.
 
 
Ia mencontohkan maraknya peredaran pakaian bekas ilegal yang langsung memukul para penjahit lokal serta industri tekstil dalam negeri.
 
Selain itu, masuknya beras ilegal secara ilegal mengancam ketahanan pangan nasional serta merugikan mata pencaharian para petani dan kenyamanan konsumen.
 
Oleh karena itu, penindakan tegas merupakan bentuk perlindungan nyata negara terhadap sektor-sektor produktif rakyat.

Di sisi lain, fungsi sebagai community protector tersebut harus berjalan secara harmonis dan seimbang dengan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance.
 
Perlindungan yang ketat di batas negara tidak boleh menjelma menjadi hambatan bagi aktivitas ekonomi yang sah dan legal.
 

Kepala Subdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati, menyampaikan bahwa instansinya terus mengakselerasi fasilitas dan layanan kepabeanan guna mendorong iklim perdagangan, investasi, serta pertumbuhan industri nasional.
 
 
 

 
 
“Bea Cukai terus berupaya memberikan pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan pasti. Masukan dari masyarakat dan pelaku usaha menjadi bagian penting untuk melihat apa yang sudah berjalan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki,” tegas Netty.

Netty menambahkan bahwa efektivitas pengawasan dan kualitas pelayanan memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen publik.
 
Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan ekonomi.
 

"Masyarakat dapat mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai, menghindari barang ilegal, serta menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran. Sementara itu, pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia dan memberikan masukan atas layanan yang diberikan," tambah Netty.

Guna mewujudkan keseimbangan antara pengawasan yang presisi dan pelayanan yang efisien, Bea Cukai terus melakukan langkah transformasi mendasar.
 
Penguatan transformasi digital, optimasi pemanfaatan data dan intelijen, penerapan manajemen risiko modern, hingga penguatan sinergi lintas kementerian/lembaga, dunia usaha, serta masyarakat menjadi pilar utama perubahan.

Melalui semangat “Teguh Melindungi, Tumbuh Menguatkan Negeri”, Bea Cukai berkomitmen memastikan bahwa setiap celah kegiatan ilegal dapat ditindak secara tepat dan tegas, sementara proses bagi kegiatan ekonomi yang patuh pada aturan dapat berjalan makin mudah, cepat, dan pasti demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini