Faktanya begitu, penyalah guna diancam dengan pidana berlapis, dengan ancaman pidana minimum 4 tahun dan hakim akan mengalami kesulitan dalam menentukan berapa lama hukuman rehabilitasi akan dijatuhkan.
Meskipun hakim diberi kewajiban untuk mengetahui kondisi sakit ketergantungan yang diderita penyalah guna melalui proses assesmen dan hakim diberi kewenangan oleh UU narkotika dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi secara mutlak (pasal io3)
Apa akibatnya dari tidak fairnya proses peradilan tersebut ?
Akibat dari tidak fairnya proses peradilan, terjadi distorsi dalam praktek peradilan, dimana penyalah guna diadili tanpa keterangan ahli yang menyatakan bahwa terdakwa penyalah guna adalah pecandu dengan taraf tertentu. Ini yang menyebabkan penyalah guna diperlakukan sebagai pengedar. Dengan demikian perkara penyalah guna narkotika oleh penegak hukum diposisikan pada track peradilan pidana umum padahal berdasarkan ketentuan UU narkotika seharusnya mengikuti track peradilan pidana rehabilitasi.
Selama ini faktanya proses peradilan perkara penyalahgunaan narkotika mengikuti track peradilan pidana umum berakibat penyalah guna ditahan dan dijatuhi hukuman penjara.
Model peradilan dengan memperlakukan penyalah guna seakan akan sebagai pengedar, ditahan dan dihukum penjara tersebut bertentangan dengan politika hukum negara, tujuan dan batang tubuh UU narkotika.
Model tersebut merugikan penyalah guna sendiri, merugikan keluarga penyalah guna, merugikan masarakat bangsa dan negara.
Penyalah guna rugi karena menjadi residivis dan kehilangan masa depannya akibat dipenjara, keluarga rugi secara moriil dan materiil.
Sedangkan negara juga rugi karena lapas over kapasitas dengan segala permasalahannya dan terjadinya residivisme penyalah guna narkotika.
Yang diuntungkan hanya para pengedar dan oknum penegak hukum yang tidak comitmen dengan tujuan dan batang tubuh UU narkotika
Padahal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur bahwa perkara penyalahgunaan narkotika mengikuti track peradilan rehabilitasi, penyalah guna tidak memenuhi syarat ditahan selama proses peradilan (prakteknya ditahan).
Dijamin UU narkotika untuk ditempatkan pada lembaga rehabilitasi selama proses peradilannya (prakteknya ditahan). UU narkotika juga mengatur bahwa penyalah guna tidak dijatuhi hukuman penjara tetapi dihukum menjalani rehabilitasi (prakteknya dipenjara).
Tempat menjalani hukuman rehabilitasi ditentukan tidak dilapas, tetapi di rumah sakit atau tempat rehabilitasi yang ditunjuk Menteri Kesehatan (prakteknya tidak berfungsi).
Itu sebabnya proses penanggulangan perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, saya katakan njomplang, tidak balance karena baik penyalah guna maupun pengedarnya dihukum penjara, padahal UU narkotika mensyaratkan harus balance dalam menanggulangi penyalah guna dan pengedar Penyalah guna dihukum rehabilitasi agar sembuh, tidak menjadi residivis, pengedarnya dihukum penjara berat agar jera alias biar kapok.
Penulis : DR. Anang Iskandar, SH.MH, Pegiat antinarkotika Nasional