Kamis, 4 Juni 2026

DR. Anang Iskandar : Pemerintah Harus Me-Rehab Penyalah Guna Narkoba

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Senin, 16 Maret 2020 | 14:14 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Penyalah guna narkotika sejatinya adalah korban kejahatan narkotika, korban kejahatan tersebut oleh UU narkotika dinyatakan sebagai pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika yang berpotensi sakit ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan, jika selama proses peradilan tidak dilakukan assesmen maka proses peradilannya menjadi tidak fair.


Ketidak-fair-an proses peradilan perkara penyalahgunaan narkotika menyebabkan penyalah guna mendapatkan perlakuan yang tidak rasional dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.


Diperlakuan tidak rasional, karena sebagai pelaku dalam keadaan sakit adiksi ketergantungan narkotika tidak disembuhkan atau rehabilitasi kok malah ditahan dan dipenjara. Hal tersebut bertentangan dengan tujuan UU narkotika yang menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi.
Dimana letak tidak fairnya ?


Pada dasarnya kejahatan penyalahgunaan narkotika adalah kejahatan yang dilakukan oleh pelaku/penyalah guna yang potensial sakit adiksi ketergantungan narkotika, tidak fair kalau tidak dilakukan assesmen.


Agar penyalah guna yang potensial sakit adiksi ketergantungan tersebut, menjadi penyalah guna yang nyata taraf kecanduannya, maka wajib dilakukan assesmen.


Bahwa assesmen adalah proses untuk mengetahui seberapa parah sakit ketergantungan narkotika dan ganguan mental kejiwaan yang diderita oleh pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika.


Hasil assesmen memberi gambaran kepada hakim dan para penegak hukum lainnya tentang taraf ketergantungan pelaku dan berapa lama waktu yang diperlukan untuk melakukan rehabilitasi serta berapa lama hukuman rehabilitasi yang tepat yang akan dijatuhkan kepada pelaku kejahatan tersebut.


Proses assesmen menjadi penting karena politik hukum negara yang termaktup dalam tujuan UU narkotika adalah menjamin penyalah guna mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (pasal 4) terhadap penyalah guna yang ditangkap oleh aparat penyidik.


Penyalah guna setelah diassesmen menjadi penyalah guna dengan sakit ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan secara yuridis disebut pecandu. Pecandu tersebut berdasarkan pasal 54 wajib menjalani rehabilitasi.


Nah, itulah sebabnya kenapa proses assesmen / visum et repertum oleh dokter ahli yang ditunjuk menjadi penting dalam proses penegakan hukum perkara penyalahgunaan narkotika.
Meminta clilakukan assesmen menjadi tugas, wewenang dan kewajiban penyidik, penuntut umum dan hakim (peraturan Pemerintah no 25/2on pasal 1.3 dan Peraturan Bersama 2014) dalam melaksanakan penegakan hukum.


Nyatanya proses assesmen ini yang tidak dilakukan penyidik, penuntut umum dan hakim secara berjenjang pada semua tingkatan pemeriksaan, meskipun berdasarkan fakta bahwa tersangka atau terdakwa hanya berperan sebagai penyalah guna saja.


Kenapa penyalah guna yang ditangkap wajib dimintakan assesmen ?


Karena disamping tuntutan aturan perundang undangan, penegak hukum tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui kondisi sakit adiksi ketergantungan narkotika yang sedang disidik, dituntut dan diadili.


Tanpa hasil assesmen (keterangan ahli) maka penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim akan memperlakukan penyalah guna sebagai pelanggar hukum, seakan akan sebagai pelaku turut serta atau membantu pengedar.


Kok begitu ?

Halaman:

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini