NAWACITAPOST.COM — Dugaan praktik pemotongan atau setoran honor tenaga honorer di SMPN 1 Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terus bergulir dan memicu polemik berkepanjangan. Kasus yang awalnya diungkap oleh pengakuan tenaga honorer kini berkembang menjadi perhatian publik, Dinas Pendidikan, hingga legislatif daerah.
Sejumlah tenaga honorer mengaku diminta menyetor sebagian honor yang telah mereka terima melalui transfer rekening. Honor senilai Rp1 juta per bulan yang dikirim secara penuh ke rekening pribadi disebut harus “dikembalikan” secara tunai sebesar Rp300.000 kepada bendahara sekolah berinisial S. Dengan skema tersebut, honorer hanya menikmati Rp700.000 per bulan.
Salah satu tenaga honorer yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Bang Satria, mengungkapkan bahwa praktik tersebut mulai diberlakukan sejak awal tahun 2026. Ia menyebut setoran untuk bulan Januari telah dilakukan.
Baca Juga: DPRD Kediri Soroti Dugaan Setoran Honorer di SMPN 1 Purwoasri
“Uangnya ditransfer penuh, tapi setelah itu kami diminta menyetor Rp300.000 ke bendahara secara tunai di sekolah,” ungkapnya kepada awak media.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar etika pengelolaan pendidikan, tetapi juga berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan sekolah negeri.
Kepala Sekolah Bantah, Pernyataan Dinilai Kontradiktif
Kepala SMPN 1 Purwoasri, Puguh Supratiknyo, membantah keras adanya praktik setoran maupun pemotongan honor. Ia menegaskan bahwa gaji honorer ditransfer utuh ke rekening masing-masing tanpa potongan apa pun.
“Kalau setoran tidak ada. Gaji tetap ditransfer ke yang bersangkutan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Usai Didatangi Wartawan, Kepala SMPN 1 Purwoasri Langsung Panggil Honorer: Klarifikasi atau Tekanan?
Namun, ketika didesak terkait kesaksian honorer soal setoran Rp300.000, Puguh justru mengalihkan pembicaraan ke persoalan lain, yakni pengunduran diri dua tenaga kebersihan. Ia menyebut sekolah terpaksa menanggung kebutuhan tenaga pengganti sementara.
Dalam penjelasan lanjutan, Puguh justru menyebut angka Rp300.000 sebagai honor yang “ditanggung” akibat pengunduran diri pekerja lama. Pernyataan tersebut memicu kebingungan, karena di satu sisi ia menegaskan tidak ada setoran, namun di sisi lain mengakui adanya nominal tertentu tanpa menjelaskan dasar kebijakan maupun mekanisme yang jelas.
Ketegangan meningkat saat awak media kembali mengajukan pertanyaan lanjutan. Puguh bahkan mempertanyakan metode kerja wartawan.
“Ini klarifikasi atau konfirmasi? Direkam saja, ini termasuk investigasi, dilarang,” ucapnya dengan nada emosi.
Saat diminta menghadirkan bendahara sekolah untuk memastikan kebenaran informasi, Puguh menolak tegas dan memilih menutup akses konfirmasi.
Artikel Terkait
Tim Imigrasi Kediri Gelar Operasi Gabungan Awasi Orang Asing Di Jombang, Dua Perusahaan Jadi Sasaran
Terkait dengan Dua Paslon Saling Klaim Menang, Ini Pendapat Guru Besar Uniska Kediri
Beredar Berita Dugaan Pungli di SMA/SMK Negeri Kediri, Cabdin Pendidikan Buka Suara
Berawal dari Monev Pemenuhan Pagu SPMB, Cabdindik Kediri Temukan Wali Murid Diduga Tertipu
AMI Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Kediri Fraksi PDIP Terancam Pidana