Jumat, 5 Juni 2026

Terkait Syarat Sah Calon Kades di Kabupaten Nganjuk, Kabag Hukum: Tiga Poin Ini Tidak Diperbolehkan

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 1 Mei 2025 | 06:00 WIB
Tampak depan Kantor Bupati Nganjuk, Jawa Timur (Sakera Nawacita)
Tampak depan Kantor Bupati Nganjuk, Jawa Timur (Sakera Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Berkaitan dengan syarat sah menjadi calon Kepala Desa (Kades) di Nganjuk, Berikut ini penjelasan Sutrisno Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Sutrisno Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Nganjuk ketika diwawancarai wartawan Nawacitapost.com, mengatakan bahwa kalau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah tidak bisa mencalonkan sebagai Kades.

"Jadi level di tingkat Kabupaten, itu pada kapasitas mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup), eraturan Daerah (Perda), maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), untuk implementasinya itu ada di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepanitiaan yang di bawah," ucap Sutrisno kepada wartawan Nawacitapost.com, pada Jum'at (11/4/2025).

Baca Juga: Pernah Divonis Pada 8 Agustus 2017, Kini Subandi Jabat Kades di Desa Tempelwetan Loceret

Sutrisno menambahkan bahwa masing-masing Desa tata tertibnya tidak sama, yakni tergantung dari keputusan panitia, namun tetap berpedoman pada Perbup, Perda, Permendagri, dan Undang-undang.

"Kalau salah satu poin saja daripada syarat sah menjadi calon Kades tidak dicantumkan, itu berarti sudah cacat hukum, seperti halnya mantan narapidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berarti menunggu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana," imbuhnya.

Menurut Sutrisno untuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), makar, dan narkoba sudah tidak bisa lagi mendaftar sebagai calon Kades.

"Kalau korupsi tidak bisa, jadi korupsi, makar dan narkoba sudah tidak bisa mendaftar, dan tidak ada kesempatan dia untuk mencalonkan sebagai Kades, jadi tiga poin ini tidak diperbolehkan, dan itu ada di Permendagri, namun saya kurang begitu hafal," kata Sutrisno.

Baca Juga: Tercatat 651 Perusahaan yang Terdaftar di BPJS Kesehatan, Disnaker Nganjuk: Perusahaan Ada Sekitar Tujuh Belas Ribu

Sutrisno menjelaskan bahwa yang diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon Kades adalah mantan terpidana tindak pidana umum dan kalau korupsi sudah tidak perlu dibahas lagi.

"Sebenarnya masing-masing advokat/pengacara juga punya penafsiran sendiri-sendiri. Kalau saya sebagai Kabag Hukum yang namanya korupsi, makar dan narkoba ini sudah habis kesempatannya untuk mendaftar jadi calon Kades," paparnya.

Sementara pada berita sebelumnya yang berjudul "Divonis Pada 8 Agustus 2017, Kini Subandi Jabat Kades di Desa Tempelwetan Loceret" Subandi terpilih menjadi Kades pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 silam.

Berdasarkan nomor perkara 70/pid.sus-tpk/2017, pada Selasa (8/8/2017) Subandi divonis bersalah dikarenakan terseret dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (P3BK).

Baca Juga: Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Bersama Bupati, DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini