Kamis, 4 Juni 2026

Keterbukaan Informasi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Apa Yang Dilakukan Pemerintah Terinformasikan ke Masyarakat

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Kamis, 30 November 2023 | 21:44 WIB



Selain itu, Al Muktabar juga telah mendorong penerapan informasi publik yang berbasis digital dengan berbagai platform. Kepada para tim penilai Al Muktabar mengambil salah satu sampel dari sekian banyak platform informasi publik yang sudah dikembangkan, yakni platform e-dasawisma.





"Di platform ini perkembangan penanganan stunting sudah tersedia dan bisa diakses publik dari mulai jumlahnya by name by address, lalu apa saja yang sudah dilakukan pemerintah. Itu juga bisa dijadikan landasan bagi pemerintah untuk pengambilan keputusan ke depannya," ujarnya.





Al Muktabar juga memastikan seluruh Kabupaten dan Kota sudah mengoptimalkan PPID-nya masing-masing, bahkan sampai tingkat Desa. Hanya saja memang ada beberapa Desa yang tidak boleh terakses akan hal itu, sehingga capaiannya tidak bisa 100 persen.





'Kita menghormati itu," pungkasnya.





Ketua KI Provinsi Banten Toni Anwar M menambahkan, hanya 26 Provinsi yang dilakukan uji publik oleh KI Pusat pada tahun ini, salah satunya Provinsi Banten. Dengan kehadiran Pj Gubernur Banten Al Muktabar secara langsung. Dirinya yakin Provinsi Banten akan kembali meraih Predikat Informatif keempat kalinya secara berturut-turut. Dengan kehadiran Pj. Gubernur Banten dalam uji publik ini menegaskan komitmen pimpinan Provinsi Banten sebagai provinsi Informatif, dan ini merupakan tahun kedua di masa kepemimpinan beliau.





"Apalagi di tahun ini, jumlah lembaga publik di Provinsi Banten yang mendapatkan predikat Informatif mengalami peningkatan dari 17 menjadi 25 OPD.serta seluruh pemerintah Kabupaten / kota juga telah informatif. Untuk itu kami yakin di tahun ini Provinsi Banten akan kembali meraih predikat Informatif," ujarnya.(**)






Halaman:

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini