"Kita benar-benar sedang mempelajari tentang carbon tax ini. Seperti kita menjaga hutan karena hutan menghasilkan O2 serta mempelajari terkait kompensasi industri yang mengeluarkan CO2 untuk dibalancing dengan O2. Dan itu ada kompensasi pembiayaannya. Itu sedang kita pelajari beserta tahap pembelajarannya," sambungnya.
Ketua Komite IV DPD RI Amang Syafrudin mengatakan Provinsi Banten memiliki kelayakan implementasi dari UU HKPD ini. Hal tersebut berdasarkan hasil kajian para staf ahli mengenai data-data pertumbuhan ekonomi yang menjadikan Provinsi Banten sebagai pilot project dari implementasi UU HKPD.
“Karena kita melihat, Provinsi Banten ini cukup optimis dengan kondisi Banten terkait Kemandirian Fiskal yang sesuai dugaan kami, Banten ini bisa meningkatkan pemungutan pajak maupun konsekuensinya kepada Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui FGD ini Pemprov Banten bisa terus meningkatkan upaya pemanfaatan dana transfer daerah yang bisa diinvestasikan kembali. Dengan menjadi dana produktif, pendapatan tersebut bisa terus dilakukan secara bergulir sebagai upaya penting dan baik dalam penyelenggaraan pendapatan.
Amang juga pada kesempatan ini mengapresiasi pemikiran Pemprov Banten untuk menerapkan carbon tax sebagai PAD. Dirinya mengatakan jika terealisasi dengan baik dapat menjadi percontohan bagi daerah lain dengan memperhatikan regulasi dan peraturan yang sudah ditentukan.
“DPD sangat mendukung hal itu, tentu seluruh daerah di Indonesia bisa menentukan sendiri sumber pendapatan daerah yang sumbernya dikapitalisasi cuma perlu ada regulasi yang definitif jelas sehingga mudah di ketahui terhadap dana bagi hasil baik dari pemerintah daerah maupun ke pemerintah pusat,” ungkapnya.(**)