nasional

Betulkah Pembekuan Organisasi PGRI Kabupaten Syarat dan Prosedurnya

Senin, 8 Juli 2024 | 20:53 WIB
Drs. Supriyono, SH Ketua PGRI Kabupaten Jember (Foto Istimewa )

NAWACITAPOST.COM - Rujukan hukum yang paling tinggi dalam setiap organisasi adalah kesepakatan organisasi yang disebut Anggaran Dasar dan merupakan aturan dasar umum yang dilengkapi dengan Anggaran Rumah Tangga yang sering disebut AD / Art dan jika diperlukan ketentuan lain yang merupakan aturan pelengkap didasarkan pada kebutuhan organisasi bukan subjektif kebutuhan pengurus organisasi jadi aturan itu benar - benar kebutuhan objektif organisasi tanpa muatan kepentingan apapun dan dari siapapun.

Pasal 20 Anggaran Dasar tentang, pembekuan, pengaktifan dan pembubaran pengurus Kabupaten
Ayat (1) Pembekuan pengaktifan dan pembubaran pengurus Kabupaten / Kabupaten Administrasi / Kota / Kota Administrasi berarti menonaktifkan seluruh kepengurusan organisasi PGRI Kabupaten / Kabupaten mencabut seluruh hak - haknya untuk mengadakan kegiatan atas nama PGRI.
Ayat (2) Pembekuan dilakukan karena: pengurus melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, ketentuan organisasi lainya, Tidak Memperlihatkan Kegiatan Organisasi, dan tidak melaksanakan kode etik serta Ikrar Guru Indonesia.
Ayat (3) Pembekuan wajib didahului dengan peringatan tertulis oleh Pengurus Besar paling Sedikit 3 Kali berturut-turut dalam waktu paling lambat tiga bulan.

Baca Juga: Terkait Tugas, Fungsi dan Kewajiban PGRI, Ketua PGRI Jember Supriyono Sampaikan Ini

Pasal 20 ini dibuat atau disusun dan ditetapkan pada kongres PGRI yang sehat terbuka dan demokratis bukan kongres yang penuh rekayasa.

Jika kita memahami pembekuan itu sudah jelas prosedur dan syaratnya maka didalam kaidah hukum umum setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga atau organisasi harus mematuhi kaidah dan prosedur yang diatur dalam aturan dasar yang ada dan tidak boleh mengikuti keinginan pribadi pembuat keputusan.

Baca Juga: Gugatan PGRI Tidak Diterima, Supriyono Angkat Bicara

Contoh penerbitan SK Pembekuan misalnya kaidahnya organisasi yang dibekukan dalam pasal tersebut yang harus dipenuhi dengan menunjukkan:
pelanggaran secara nyata anggaran dasar pasal berapa bab berapa tentang apa harus disampaikan, kemudian apakah tidak ada aktivitas pada organisasi itu di tunjukkan misalnya tidak melaksanakan forum; konkab, konkerkab atau kegiatan yang lain, kemudian tidak melaksankan kode etik dan ikrar guru harus ditunjukkan kode etik yang mana, yang tidak dilaksanakan harus juga ditunjukkan bukan ditafsir menurut keinginan yang berkuasa.

Jika benar ada pelanggaran apa yang harus dilakukan oleh pimpinan organisasi tertinggi yang berwenang yaitu menyampaikan peringatan tertulis pada pengurus Kabupaten, anda melanggar pasal ini AD / Art atau aturan yang lain jika anda tiga kali saya peringatkan masih tetap anda langgar maka akan saya terbitkan SK Pembekuan setelah ada jawaban dari orang yang diduga melakukan pelangggaran, ini baru demokratis.

Baca Juga: Merasa Dirugikan Pihak BPH, YPLP Dasmen PGRI Jatim Layangkan Somasi ke Pusdatin

Bagaimana dengan SK Pembekuan yang beredar di medsos apa prosedurnya mengikuti pasal 20 Anggaran Dasar PGRI ayat (2) dan (3):
Menurut hemat saya tidak ada satupun peringatan yang disampaikan sebelumnya pada, contoh PGRI Jember, bahkan secara etika organisasi saya katakan tidak beretika.

Mengapa tidak ada angin tidak ada hujan tiba - tiba muncul heboh anggota kalau ada SK pembekuan yang beredar di medsos, dan anenya lagi langsung beredar pula SK Pengangkatan karteker yang tidak diatur dan tidak lazim dalam budaya PGRI sejak dulu kala tentang karteker.

Baca Juga: Tolak Pecah Belah Guru Dengan SK Setan, PGRI Jember dan Sekitarnya Gelar Aksi Demo

Jadi dari semua peristiwa tersebut tinggal bagaimana kita menilaI apa yang dilakukan oleh PB PGRI melanggar AD /Art atau tidak anggota silahkan menilai, pembekuan itu tidak menggunakan kaidah pasal 20 ayat (2), dan (3) dibaikan sama pertanyaanya siapa pelanggar AD / Art yang sebenarnya, mangga publik guru yang berhak mengkritisi.

 

Jember, 8 Juli 2024
Penulis Drs. Supriyono, SH
Ketua PGRI Kabupaten Jember

Halaman:

Tags

Terkini