NAWACITAPOST.COM - Hasil keputusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang sengketa administrasi negara antara Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-00001568.AH.01.08. Tahun 2023 Tanggal 13 November 2023 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pengurus Besar (PB) Kongres Luar Biasa (KLB) Pimpinan H. Teguh Sumarno Vs PB Prof. Unifa Rosidi tidak dapat diterima, Supriyono angkat bicara.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusan nomor: 659/G/2023/PTUN.JKT yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak dapat diterima.
Baca Juga: Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan Mengundurkan Diri, PGRI Jatim Lantik PAW
Supriyono menilai pokok perkara yang disengketakan dalam gugatan di PTUN Jakarta berawal dari terbitnya SK Menkumham dari PB Pimpinan Prof. Unifah setelah terbit SK Menkumham PB versi KLB PB PGRI pimpinan Dr. H. Teguh Sumarno, MM.
"Inilah awal persoalan yang memunculkan rasa tidak adil dari pihak PB. Pimpinan H. Teguh Sumarno, yang mengganggap SK pejabat TUN itulah melukai perasaan keadilan bagi pihak Pak Teguh," ucap Supriyono melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Kamis (4/7/2024).
Lebih lanjut Supriyono menjelaskan, karena SK itu diterbitkan pejabat administrasi negara tidak bisa serta merta dicabut begitu saja oleh siapapun, tapi disediakan ruang untuk menggugurkan SK Menkumham tersebut melalui sidang Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Maka dipilihlah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Pusat karena lokus terbitnya SK Menkumham itu di Jakarta Pusat, tempat dimana kantor Menteri Hukum dan HAM di Jakarta Pusat (terkait kewenangan relatif pengadilan atau pengadilan yang berwenang mengadili perkara administrasi)," terangnya.
Baca Juga: Merasa Dirugikan Pihak BPH, YPLP Dasmen PGRI Jatim Layangkan Somasi ke Pusdatin
Ia mengemukakan, dilihat dari pokok perkaranya adalah terbitnya dua SK Menkumham oleh Kementrian Hukum dan HAM yang secara asas adalah bertentangan dengan norma kepatutan juga peraturan perundang - undangan yang berlaku.
"Maka menurut hal tersebut sudah tepat langkah PB KLB Pimpinan H. Teguh Sumarno untuk menggugurkan SK Menkumham yang diterbitkan untuk PB PGRI Pimpinan UR melalui PTTUN Jakarta Pusat," urainya.
Baca Juga: PGRI Jember Gelar Aksi Demo, Dua Puisi Warnai Sela-sela Aksi Para Guru
Supriyono menambahkan, cukup lama kita semua menunggu keputusan PTTUN tentang gugatan tersebut yakni kurang lebih enam bulan benar-benar melelahkan.
"Ternyata setelah dilakukan pemerikasaan oleh Majelis Hakim PTTUN Jakarta Pusat, dengan memeriksa berbagai bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dan mendengarkan saksi - saksi yang diajukan pada Majelis Hakim TUN, terakhir dari proses pemerikasaan di Pengadilan TUN itu adalah sebuah kesimpulan yang dajukan oleh masing - masing pihak," imbuhnya.
Artikel Terkait
Tolak Pecah Belah Guru Dengan SK Setan, PGRI Jember dan Sekitarnya Gelar Aksi Demo
PGRI Jember Gelar Aksi Demo, Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi Enggan Beri Komentar
PGRI Jember Gelar Aksi Demo, Ketum PB PGRI Sampaikan Rasa Prihatin
PGRI Jember Tolak Kehadiran Unifah Rosyidi, Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi Berikan Tanggapan
PGRI Jember Gelar Aksi Demo, Dua Puisi Warnai Sela-sela Aksi Para Guru
Merasa Dirugikan Pihak BPH, YPLP Dasmen PGRI Jatim Layangkan Somasi ke Pusdatin
Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan Mengundurkan Diri, PGRI Jatim Lantik PAW
Diaspora Asal Nganjuk, Harry Ong Ajak Mahasiswa STKIP PGRI Nganjuk Ambil Peran Dalam Persaingan Global