Minggu, 19 Juli 2026

Merasa Dirugikan Pihak BPH, YPLP Dasmen PGRI Jatim Layangkan Somasi ke Pusdatin

Photo Author
- Minggu, 9 Juni 2024 | 07:52 WIB
Supriyono Ketua PGRI Kabupaten Jember ketika berorasi di depan hotel Aston  (Foto Sakera Nawacita )
Supriyono Ketua PGRI Kabupaten Jember ketika berorasi di depan hotel Aston (Foto Sakera Nawacita )

NAWACITAPOST.COM - Merasa dirugikan oleh pihak Badan Pelaksana Harian (BPH) Yayasan Pembina Lembaga Pendidika (YPLP) Dasar dan Menengah (Dasmen) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten / Kota, YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur (Jatim) layangkan somasi ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com, somasi tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum YPLP Dasmen PGRI Jatim yaitu Gunawan Hendro, S.H., M.H, Sutowijoyo, S.H., M.H., dan Srirukmini, M.Kn dan ada 10 hal yang menjadi dasar, dan telah ditandatangani di Jember, Jawa Timur, pada Kamis (30/5/2024) lalu.

Baca Juga: Bicara PGRI, Yuk Baca Artikel Tentang Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi Organisasi

Adapun isi somasi adalah sebagai berikut:

Dengan hormat,
Berdasarkan surat kuasa tanggal 30 Mei 2024, ke penerima kuasa berhak untuk mendampingi dan atau mewakili pemberi kuasa dalam hal pemberian tindakan Somasi.

Adapun Somasi ini didasarkan pada hal-hal yang mendasar sebagai berikut:

Baca Juga: Terkait Kongres PGRI Kubu UR, Supriono: Pendek Akal Kok Rame-rame

  1. Bahwa, Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah Persatuan Guru Republik Indonesia Jawa Timur (YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur) sebagai lembaga pendidikan yang telah berhasil menyelenggarakan pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat menengah. Lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur adalah sekolah mulai dari TK/KB, SMP/MTs, SMA/SMK, dan dan SLB, diantaranya yaitu:
    1. Kabupaten Pacitan = 13
    2. Kabupaten Ponorogo = 35
    3. Kabupaten Madiun = 10
    4. Kota Madiun = 4
    5. Kabupaten Magetan = 6
    6. Kabupaten Ngawi = 19
    7. Kabupaten Kediri = 20
    8. Kota Kediri = 7
    9. Kabupaten Blitar = 45
    10. Kota Blitar = 4
    11. Kabupaten Tulungagung = 72
    12. Kabupaten Trenggalek = 9
    13. Kabupaten Nganjuk = 12
    14. Kabupaten Bojonegoro = 32
    15. Kabupaten Tuban = 39
    16. Kabupaten Lamongan = 51
    17. Kabupaten Malang = 219
    18. Kota Malang = 12
    19. Kabupaten Pasuruan = 89
    20. Kota Pasuruan = 3
    21. Kabupaten Probolinggo = 54
    22. Kota Probolinggo = 7
    23. Kabupaten Lumajang = 25
    24. Kabupaten Jember = 112
    25. Kabupaten Bondowoso = 126
    26. Kabupaten Banyuwangi = 105
    27. Kabupaten Situbondo = 81
    28. Kabupaten Pamekasan = 5
    29. Kabupaten Sampang = 37
    30. Kabupaten Sumenep = 48
    31. Kabupaten Bangkalan = 34
    32. Kabupaten Jombang = 40
    33. Kabupaten Mojokerto = 22
    34. Kota Mojokerto = 4
    35. Kabupaten Sidoarjo = 19
    36. Kabupaten Gresik = 18
    37. Kota Surabaya = 21
    38. Kota batu = 7
  2. Bahwa, Yayasan sebagai badan hukum diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban seperti halnya orang atau manusia. Yayasan memiliki hak hidup yang diatur dan diakui undang-undang sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
  3. Bahwa, YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur telah berbadan hukum yang sah sebagaimana keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang beberapa kali diperbarui, diantaranya:
    • AHU nomor: AHU-6629.AH.01.04.Tahun 2013
    • AHU nomor: AHU-0003112.AH.01.12.Tahun 2018
    • AHU nomor: AHU-0016808.AH.01.12.Tahun 2020
    • AHU nomor: AHU-0031501.AH.01.12.Tahun 2023
    tentang Pengesahan Yayasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Maka YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur bertanggungjawab atas aset YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur, operasional dan lainnya yang berkaitan;
  4. Bahwa, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur nomor: 108/Kep/JTI/XXII/2020 berwenang untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dari dasar sampai tingkat menengah, mulai dari TK/KB, SMP/MTs, SMA/SMK, dan SLB;
  5. Bahwa, telah terjadi pemblokiran akun Verifikasi dan Validasi (Nomor Pokok Yayasan Nasional) YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur oleh PUSDATIN Kemendikbudristek tanpa sepengetahuan dan seijin YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur;
  6. Bahwa perbuatan PUSDATIN Kemendikbudristek secara sepihak telah memblokir akun Verifikasi dan Validasi (Nomor Pokok Yayasan Nasional) dari YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur;
  7. Bahwa, oleh karena perbuatan PUSDATIN Kemendikbudristek memblokir akun Verifikasi dan Validasi (Nomor Pokok Yayasan Nasional) secara sepihak dan tanpa seijin YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur maka ini adalah bentuk tindakan Kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, maka perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  8. Bahwa, oleh karena perbuatan PUSDATIN Kemendikbudristek tersebut di atas adalah Perbuatan Melawan Hukum maka PUSDATIN Kemendikbudristek wajib untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan akun Verifikasi dan Validasi (Nomor Pokok Yayasan Nasional) kepada YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur;
  9. Bahwa, kami memberi waktu selama 7 x 24 jam semenjak surat somasi ini diterima oleh Pimpinan PUSDATIN Kemendikbudristek untuk menormalisasi atau mengembalikan kewenangan pengelolaan akun Verifikasi dan Validasi (Nomor Pokok Yayasan Nasional) kepada YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur;
  10. Bahwa, apabila dalam waktu tersebut di atas surat somasi ini tidak diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan seksama maka kami akan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara di wilayah hukum obyek sengketa terjadi;

Baca Juga: Peringatan Hardiknas tahun 2024, Ini Pendapat Ketum PB PGRI Teguh Sumarno

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami selaku Kuasa Hukum dari YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur meminta kepada PUSDATIN Kemendikbudristek untuk:
1. Menerima somasi YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur;
2. Menormalisasi atau mengembalikan kewenangan pengelolaan akun Verifikasi dan Validasi (Nomor Pokok Yayasan Nasional) kepada YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur;

Demikian somasi ini kami ajukan untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan seksama dan apabila dalam waktu 7 x 24 jam somasi ini tidak diperhatikan dengan baik maka kami akan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara di wilayah hukum objek sengketa terjadi.

Baca Juga: Tolak Pecah Belah Guru Dengan SK Setan, PGRI Jember dan Sekitarnya Gelar Aksi Demo

Mohon agar PUSDATIN Kemendikbudristek secara profesional dan bertanggung jawab untuk menyelesaikannya atas permintaan kami tersebut di atas atau dapat menghubungi YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur di Surabaya (031) 8287495.

Supriyono ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa somasi satu sudah kita kirim secara terbuka.

"Harapan kami, ya paling tidak dengan somasi ini itu semua dikembalikan, karena apapun itu adalah milik YPLP Dasmen PGRI Jawa Timur," ucap Supriyono melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp pada Sabtu (8/6/2024) malam kepada wartawan Nawacitapost.com.

Baca Juga: PGRI Jember Gelar Aksi Demo, Ketum PB PGRI Sampaikan Rasa Prihatin

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini