Minggu, 19 Juli 2026

Terkait Kongres PGRI Kubu UR, Supriono: Pendek Akal Kok Rame-rame

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 4 Maret 2024 | 17:15 WIB
Dokumen pelaksanaan Kongres PGRI versi kubu UR (foto istimewa)
Dokumen pelaksanaan Kongres PGRI versi kubu UR (foto istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Bodoh itu hanya ada pada manusia, mengapa karena Tuhan telah menyempurnakan ciptaan-Nya yang disebut manusia itu dengan akal budi, agar digunakan oleh manusia untuk melestarikan alam semesta. Dan manusia yang diberi akal itu penggunaanya ya terserah manusia atau diserahkan manusia itu sendiri.

Ada akal itu oleh manusia digunakan dengan baik dan bermanfaat ada yang tidak digunakan dengan baik dia menjadi manusia pasif yang jarang menggunakan akal pikiranya dengan sebaik baiknya. Yang pasif menggunakan akalnya itu disebut manusia bodoh.

Baca Juga: Bicara PGRI, Yuk Baca Artikel Tentang Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi Organisasi

Hiruk pikuk kegiatan hajatan PGRI yang bernama kongres di Jakarta sebagai kegiatan organisasi, dilaksanakan dengan penuh eforia, hingar bingar oleh anggota yang merasa itu kegiatan puncak organisasi yang menjadi tumpuhan bagi mereka untuk menumpahkan segala harapan, seperti harapan adanya perubahan PGRI yang lebih baik dan dengan nuansa yang sangat demokratis.

Ternyata pelaksanaanya jauh dari panggang api, artinya tetap seperti yang lalu-lalu, penuh rekayasa yang dibuktikan pemilihan dilakukan secara aklamasi, menyetujui salah satu kandidat yang dielu-elukan, katanya. Dengan aklamasi itu menunjukkan indikasi demokrasi sudah tidak sehat dan itu tidak di kenal dalam AD/ART PGRI.

Baca Juga: Sambut Hari Sumpah Pemuda, Polsek Jatikalen dan STKIP PGRI Nganjuk Lakukan Aksi Sosial 

Perlu diketahui bersama bahwa dalam PB PGRI ada dua kubu kepengurusan, yakni kubu TS sebagai kubu PGRI versi KLB, dan yang lain adalah kubu Status Quo yakni kubunya UR, yang kedua-duanya memiliki SK Kemenkumham yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Siapa yang sah?

Jawabannya belum ada penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara mana AHU yang ditetapkan sebagai yang sah.

Baca Juga: Teliti Jamur Jakaba, Dosen STKIP PGRI Nganjuk Gandeng Kemdikbud

Karena perlu diketahui kubu PB PGRI dengan ketumnya TS, menggugat AHU Kemenkumham atas nama ketum UR, karena dianggap lalai dengan menerbitkan AHU baru setelah kubu TS mendapatkan AHU lebih dulu. Artinya sekarang ini belum ada putusan hukum apapun atas AHU kedua belah pihak, karena masih dalam proses gugatan di PTUN Jakarta.

Pertanyaanya, mengapa pihak ketum PB PGRI Status Quo dengan ketua UR melaksanakan kongres? Bagaimana tinjauan secara hukumnya? Seharusnya ketika ada dua belah pihak saling bersetru dan gugat-menggugat di Pengadilan, mestinya keduanya menjaga untuk tidak melaksanakan kegiataan sampai ada putusan pengadilan yang mengikat kedua belah pihak.

Baca Juga: Kapolsek Kalipare Menghadiri HUT PGRI KE 78

Tapi kubu UR karena merasa mendapat dukungan yang lebih banyak daripada kubu PB PGRI kubu TS. Dia melaksanakan kongres dengan harapan UR terpilih kembali dan sah karena dilaksanakan sesuai Ad/Art. Apa demikian secara hukum itu bisa diterima? Jawabannya "tidak".

Mengapa? ya karena PB PGRI ada dua kepengurusan yang sama-sama mengantongi AHU, dan harus selesai dulu persoalan dua kepengurusan PB PGRI dengan menunggu keputusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Sumber: DIENZA AGOESTHA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini