Minggu, 19 Juli 2026

Terkait Kongres PGRI Kubu UR, Supriono: Pendek Akal Kok Rame-rame

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 4 Maret 2024 | 17:15 WIB
Dokumen pelaksanaan Kongres PGRI versi kubu UR (foto istimewa)
Dokumen pelaksanaan Kongres PGRI versi kubu UR (foto istimewa)

Baca Juga: Bupati Nias Barat Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI Ke-78 Tahun 2023

Mana yang nanti dinilai keduanya sesuai dengan fakta hukum yang ada (bukti-bukti dan keterangan saksi yang ada).

Sumber hukum yang berlaku di Indonesia adalah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraruran Pemerintah, Intruksi Presiden, Penetapan Keputusan Hakim dan Peraturan Pelaksana Lainnya.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Minta Porgu PGRI Jadi Spirit Bersama Membangun Sidoarjo Lebih Maju

Dan ternyata dalam tata urutan peraturan perundangan kehadiran Presiden dan membuka kongres tidak termasuk dalam sumber hukum, maka dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia tetap seperti dalam TAP MPR RI No III Tahun 2000 tapi Keputusan Hakim yang inkrah artinya diterima kedua belah pihak termasuk sumber hukum ketika menjadi yurisprodensi.

Untuk itu, sebagai warga negara yang memiliki kesadaran hukum, ya wajib taat pada hukum dan tidak boleh melanggar hukum.

Bagaimana, dapatkah hasil kongres yang meriah dan bahkan dibuka oleh Presiden, diusulkan SK Kemenkumham baru seperti Kongres PGRI di Jakarta itu? Menurut saya tidak akan bisa di sahkan dengan Kemenkumham baru.

Baca Juga: Apresiasi Kebersamaan PGRI, Bupati Serang Dorong Peningkatan Kualitas Guru

Mengapa? Pertama Kongres dilaksanakan dalam suasana sengketa keabsahan dan saat ini sedang diperiksa oleh Peradilan Tata Usaha Negara (seharusnya pada posisi status quo), kedua PB PGRI versi UR sudah punya SK Menkumham yang sedang diperkarakan oleh pihak PB PGRI versi KLB pimpinan TS.

Selanjutnya bagaimana nasib pengurus hasil kongres 1-3 Maret 2024? Ya demisioner sambil menunggu keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang diterima oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: Pembatalan P1 Penempatan, Ketum PGRI : Itu Melanggar Keadilan

Hasil analisis saya;
1. Secara fakta kemarin pihak UR telah menyelenggarakan konggres dan menghasilkan pengurus baru
2. Dengan adanya pengurus baru, maka pengurus lama telah demisioner
3. Pengurus baru hasil kongres akan berfungsi jika ada penetapan AHU baru oleh kementerian hukum dan HAM
4. Menurut Peraturan Kementerian Hukum dan Ham No. 3 Tahun 2016, pasal 22, ayat 4e; usulan AHU harus menyertakan Surat Pernyataan Sedang Tidak Dalam Sengketa atau Pailit.

Baca Juga: IGTKI-PGRI Rambah Jalan Santai dan Senam Massal Memfasilitasi Tumbuh Kembang Anak

Jadi Kemenkumham tidak akan mengeluarkan AHU baru sampai menunggu keputusan PTUN.

Semoga tulisan ini dapat membantu mencerahkan siapapun yang sedang bimbang, bingung dan tidak tahu apa-apa tapi ikut berproses. Dan mari kita tidak membodohkan diri kita karena ketidaktahuan dan karena fanatik dan percaya 100% pada apa yang menjadi keyakinan kita.
Solidaritas ...yes !!!

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Sumber: DIENZA AGOESTHA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini