Minggu, 19 Juli 2026

Gugatan PGRI Tidak Diterima, Supriyono Angkat Bicara

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Minggu, 7 Juli 2024 | 06:00 WIB
Supriyono Ketua PGRI Kabupaten Jember ketika berorasi di depan hotel Aston  (Foto Sakera Nawacita )
Supriyono Ketua PGRI Kabupaten Jember ketika berorasi di depan hotel Aston (Foto Sakera Nawacita )

Baca Juga: PGRI Jember Tolak Kehadiran Unifah Rosyidi, Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi Berikan Tanggapan

Supriyono mengungkapkan, akhirnya dinilai oleh majelis hakim TUN dan dijadikan keputusan majelis hakim yang telah beredar di dunia maya, simpulannya gugatan tidak dapat diterima dengan alasan formil.

"Menyangkut kesalahan kewenangan formil yakni masalah kewenangan absolut pengadilan yang mengadili perkara yang diajukan penggugat yakni pihak kubu PB KLB Pimpinan H. Teguh Sumarno," ungkap Supriyono.

Baca Juga: PGRI Jember Gelar Aksi Demo, Ketum PB PGRI Sampaikan Rasa Prihatin

Menurut Supriyono, apa kewenangan absolut pengadilan? hasil browsing sebagai berikut:
Kewenangan atau kompetensi relatif
Kewenangan atau kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar badan peradilan yang sama, tergantung pada domisili atau tempat tinggal para pihak terutama tergugat.
Kewenangan atau kompetensi Absolut
Kewenangan atau kompetensi absolut merupakan pemisahan kewenangan yang menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan dilihat dari macamnya pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili.

"Majelis hakim TUN menilai bahwa pokok gugatan yang diajukan oleh PB KLB tidak tepat karena hakim berkeyakinan itu bukan persoalan administrasi negara tapi persoalan perdata yang bersifat internal, dan hal ini hakim diberikan kewenangan mutlak untuk memberikan keputusan apapun karena hal ini diatur oleh peraturan perundangan," katanya.

Baca Juga: PGRI Jember Gelar Aksi Demo, Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi Enggan Beri Komentar

Namun Supriyono berpesan, ingat jangan bodoh menafsirkan keputusan tidak dapat diterima. Gugatan penggugat dengan NO alasan cacat formal. Ini secara hukum tidak mengubah kondisi apapun terhadap keabsahan baik kubu Teguh Sumarno maupun UR. Keduanya dalam kondisi sama - sama sah berdasarkan SK Menkumham yang dimiliki masing - masing.

"Jadi hari ini semakin kuat berdasarkan keputusan PTTUN bahwa kedua belah pihak telah diakui keberadaanya sesuai amar keputusan tersebut. Karena selama ini kubu UR menganggap kubu KLB Pimpinan Teguh ilegal atau tidak sah, dan berdasarkan amar putusan PTTUN legalitasnya semakin jelas dan tegas bahwa keduanya sama - sama sah dan boleh melakukan kegiatan organisasi secara normal," paparnya.

Baca Juga: Tolak Pecah Belah Guru Dengan SK Setan, PGRI Jember dan Sekitarnya Gelar Aksi Demo

Supriyono menegaskan, menurut informasi kubu penggugat tidak puas dengan putusan PTTUN hari ini dan akan melakukan banding pada pengadilan tinggi TUN tingkat kedua untuk mendapatkan keadilan yang diinginkan.

"Maka bodoh dan tidak benar jika ada pihak - pihak yang melakukan klaim kemenangan pada kasus di atas. Semoga tulisan ini dapat mencerahkan untuk kita semua Aamin," pungkasnya.

Baca Juga: Peringatan Hardiknas tahun 2024, Ini Pendapat Ketum PB PGRI Teguh Sumarno

Sebagai informasi tambahan, Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 659/G/2023/PTUN.JKT yang menangani gugatan yang diajukan oleh PGRI, berikut adalah rangkumannya:

I. Dalam Penundaan
PTUN Jakarta menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Sumber: DIENZA AGOESTHA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini