II. Dalam Eksepsi
PTUN Jakarta menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh tergugat dan tergugat II intervensi.
III. Dalam Pokok Perkara
1. PTUN Jakarta menyatakan gugatan yang diajukan oleh PGRI tidak diterima.
2. PTUN Jakarta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 299.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Putusan ini menjadi penutup dari proses persidangan di PTUN Jakarta terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh PGRI.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com melalui aplikasi Facebook silahkan klik disini, dan disini juga melalui aplikasi Twitter atau X silahkan klik disini pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu
Artikel Terkait
Tolak Pecah Belah Guru Dengan SK Setan, PGRI Jember dan Sekitarnya Gelar Aksi Demo
PGRI Jember Gelar Aksi Demo, Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi Enggan Beri Komentar
PGRI Jember Gelar Aksi Demo, Ketum PB PGRI Sampaikan Rasa Prihatin
PGRI Jember Tolak Kehadiran Unifah Rosyidi, Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi Berikan Tanggapan
PGRI Jember Gelar Aksi Demo, Dua Puisi Warnai Sela-sela Aksi Para Guru
Merasa Dirugikan Pihak BPH, YPLP Dasmen PGRI Jatim Layangkan Somasi ke Pusdatin
Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan Mengundurkan Diri, PGRI Jatim Lantik PAW
Diaspora Asal Nganjuk, Harry Ong Ajak Mahasiswa STKIP PGRI Nganjuk Ambil Peran Dalam Persaingan Global