NAWACITAPOST.COM - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak layak mendapatkan apresiasi. Menurut Ray, keputusan tersebut seharusnya sudah diambil jauh-jauh hari saat kasus pertama kali terungkap mengenai hubungan istimewa antara Hasyim Asy’ari dan salah satu ketua umum partai politik, yang dikenal dengan sebutan Wanita Emas.
Dalam diskusi bertema "Ketua KPU RI Setelah Berhasil, Lalu Dipecat" di Zwageri Cafe, Jakarta, Kamis (4/7/2024), Ray menyampaikan kritikannya terhadap DKPP. "Kita merasa ini bukan sesuatu yang istimewa, justru keputusan ini sudah (harus) dilakukan oleh DKPP jauh-jauh hari sejak kasus pertama kali terungkapnya ada hubungan istimewa antara Hasyim Asy’ari dengan salah satu ketua umum parpol," ujar Ray.
Ray mengungkapkan bahwa Hasyim tidak hanya memiliki satu masalah, melainkan dua. Selain hubungan istimewa, Hasyim juga diduga menerima gratifikasi dari salah satu calon partai politik. "Oleh karena itu, kita tidak perlu mengapresiasi DKPP, ini luar biasa dan hebat, tetapi ini biasa saja, dan terjadi terlambat," tegas Ray.
Lebih lanjut, Ray menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim bukan hanya sekadar adanya hubungan istimewa, tetapi juga termasuk perundungan seksual terhadap salah satu korban yang dilakukan melalui jabatannya sebagai Ketua KPU. "Oleh karena itu seperti yang sudah saya sebutkan, bagi kita ini bukan keputusan yang luar biasa tapi biasa saja, dan karena itu tidak perlu memberikan apresiasi yang berlebihan," katanya.
Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Peluang bagi Pelamar dengan IPK di Bawah 3,00
Ray menantang DKPP untuk lebih berani mengungkap dugaan praktik-praktik serupa di kalangan penyelenggara pemilu, terutama menjelang Pilkada 2024. "Dulu kan misalnya DKPP ini tidak terlihat seperti memberikan sanksi yang kuat, dalam pengertian pemecatan karena memang pertimbangannya ini adanya proses pemilu sedang berlangsung,” pungkas Ray.
Ray juga mengkritik KPU yang sering kali tersandung masalah. Ia menyebutkan bahwa hampir setiap periode, KPU selalu menghadapi isu-isu besar, dari pemberhentian hingga kasus yang melibatkan penjara. "Hampir setiap periode ya. KPU kita ini ada punya masalah. Kalau tidak diberhentikan, ada yang sampai masuk penjara," ujar Ray.
Contoh kasus terbaru adalah pemecatan Hasyim Asy'ari oleh DKPP karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Sebelumnya, sekitar periode 2019-2020, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
"KPU pertama versi reformasi juga memakan korban ya," ujar Ray
Ray menyindir bahwa KPU seperti sosok yang rajin belajar tetapi tidak pernah naik kelas, selalu ada saja masalah yang dihadapi. "Saya kira pembelajarannya sudah banyak yang terjadi ini. Enggak pernah naik kelas gitu," ucapnya.
Baca Juga: Andika Perkasa, Pemimpin Berwibawa untuk Jawa Tengah
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Dia terbukti melakukan tindakan asusila kepada CAT. Sanksi tersebut diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.