Minggu, 19 Juli 2026

Terbukti Berbuat Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 4 Juli 2024 | 08:45 WIB
Ketua KPU, Hasyim Asyari. (X)
Ketua KPU, Hasyim Asyari. (X)

NAWACITAPOST.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan penting terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. Hasyim dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag yang diidentifikasi sebagai CAT.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh CAT melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) dan LBH APIK pada 18 April 2024. CAT menuduh Hasyim melakukan pelecehan seksual selama periode September 2023 hingga Maret 2024.

Tuduhan tersebut mencakup tindakan mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila terhadap CAT saat bertemu di berbagai kesempatan, baik di Eropa maupun di Indonesia. Dalam sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB, Hasyim hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom, sementara CAT dan kuasa hukumnya hadir secara langsung.

Baca Juga: 10 Developer Properti Terpercaya di Indonesia

DKPP, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dan didampingi oleh empat anggota lainnya, memutuskan untuk mengabulkan seluruh pengaduan dari CAT. Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik dan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan anggota KPU.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Heddy Lugito juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak pembacaan putusan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini guna memastikan tidak ada penundaan atau hambatan.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada 22 Mei 2024, Hasyim membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini