nasional

Pemkab Jombang Bersama Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Penutupan TMMD

Rabu, 5 Juni 2024 | 14:26 WIB
Pj Bupati Jombang Sugiat saat menghadiri sosialisasi gempur rokok ilegal (foto istimewa)

Baca Juga: Bea Cukai Sidoarjo Bongkar Sejumlah Peredaran Rokok Ilegal

Thonsom menjelaskan Cukai dikenakan terhadap hasil tembakau yang meliputi sigaret,
cerutu, kretek daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya. Membeli rokok yang berpita
cukai asli berarti turut menyumbang pembangunan karena DBHCHT 50 persen yang
dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Pemerintah Kabupaten Jombang bersama kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai
Tipe Madya Kediri selalu berusaha menekan dan mencegah peredaran rokok ilegal dan salah satu bentuk kegiatannya adalah sosialisasi gempur rokok ilegal," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini