NAWACITAPOST.COM - Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa kubu paslon 1 Anies Baswedan-Muhamini Iskandar (AMIN) dan paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadapi kesulitan dalam memenangkan gugatan sengketa Pemilu.
Yusril menekankan bahwa sulit bagi kedua paslon tersebut untuk mendapatkan dukungan dari Mahkamah Konstitusi (MK) karena selama ini mereka tidak pernah mempertanyakan keabsahan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
"Selama ini dua paslon itu tak pernah mempersoalkan keabsahan dari Pak Prabowo dan Pak Gibran sebagai paslon," ujar Yusril, dikutip Selasa (26/3/2024).
Menurut Yusril, masyarakat Indonesia telah menjadi saksi pada saat ketiga paslon tersebut melakukan debat capres dan cawapres yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Paslon 1 dan 3 tidak pernah menyinggung tentang keabsahan atau kualifikasi dari paslon 2 dalam debat tersebut.
Baca Juga: Abadikan Momen Indah di Joyed Self Photo Studio, Tawarkan Paket Lengkap hingga Promo Menarik!
Hal ini dianggap sebagai sebuah sikap yang inkonsisten, karena setelah kalah dalam pemilu, mereka baru mempertanyakan kualifikasi paslon 2. "Tapi sesudah kalah kemudian diskualifiasi, ini orang (akan) melihat sebagai sebuah sikap yang inkosisten," kata Yusril.
Meski dalam gugatannya kubu paslon 1 dan 3 mengambil contoh kasus dalam Pilkada di mana calon dapat didiskualifikasi, Yusril mengatakan bahwa hal itu termasuk dalam kategori ekstraordinari dan keadaan luar biasa.
Dia juga menegaskan bahwa putusan MK Nomor 90 membolehkan Gibran maju sebagai Cawapres telah diuji di MK dan dua kali ditolak, sehingga pencalonan Gibran tetap sah.
Yusril menambahkan bahwa gugatan yang diajukan kubu paslon 1 dan 3 tentang sengketa pemilu adalah hak mereka dan boleh-boleh saja. Namun, keputusan akhir tetap akan diputuskan oleh MK apakah akan dikabulkan atau ditolak.
Baca Juga: OPINI: Indonesia Darurat Leadership!
Tim pembela Prabowo-Gibran juga telah mempersiapkan segala sesuatunya dan siap mendaftar ke MK sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Dari informasi yang berkembang, ada dua poin utama dalam gugatan tersebut.
Pertama, menghendaki Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilu 2024 dan menghendaki pemilu ulang hanya diikuti oleh dua paslon, yaitu paslon 1 dan paslon 3. Kedua, menghendaki Gibran saja yang didiskualifikasi, sementara Prabowo dapat mencari pasangan baru dengan tetap melaksanakan pemilu dengan tiga paslon.