nasional

Hasil Sementara Pilpres 2024: Ganjar-Mahfud Kalah di Semua Provinsi

Rabu, 21 Februari 2024 | 10:22 WIB
Hasil sementara pemilu 2024. (KPU)

NAWACITAPOST.COM - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, belum berhasil unggul di satu pun provinsi di Indonesia.

Hal ini terlihat dari hasil perhitungan suara sementara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dapat diakses melalui situs pemilu2024.kpu.go.id hingga Rabu (21/2/2024) pukul 10.00 WIB. Data yang sudah masuk sebanyak  604.469 dari 823.236 TPS atau 73.43 persen.

Menurut real count KPU, perolehan suara sementara Ganjar-Mahfud secara total mencapai 16.979.451 suara atau 16,99 persen. Meskipun berada di urutan ketiga dalam Pilpres 2024, pasangan ini tidak berhasil meraih mayoritas suara di provinsi manapun.

Baca Juga: Permohonan sertifikat Kekayaan Intelektual di Sumsel Meningkat

Namun, di beberapa provinsi, Ganjar-Mahfud memperoleh suara yang signifikan. Di Bali, misalnya, pasangan ini berhasil meraih 456.745 suara atau 44,82 persen, meskipun masih kalah dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mendapat 530.150 suara atau 52,02 persen.

Sementara itu, di Jawa Tengah, Ganjar-Mahfud berhasil memperoleh 6.260.413 suara (34,43 persen). Tetapi, Ganjar-Mahfud masih kalah dari Prabowo-Gibran yang mendapat 9.615.884 suara (52,89 persen).

Dalam perhitungan Sirekap KPU, Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi di Indonesia dan wilayah pemilihan luar negeri. Pasangan ini memperoleh 58.745.974 suara atau 58,77 persen.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Romantis Pilihan di Netflix yang Bakal Menguras Air Mata!

Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya unggul di dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatera Barat. Anies-Muhaimin memperoleh 24.237.864 suara atau 24,25 persen dari total suara yang telah direkapitulasi.

Perlu dicatat, data yang tersedia dalam Sirekap hanyalah sebagai alat bantu untuk memperlihatkan transparansi hasil penghitungan suara. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Penetapan hasil rekapitulasi suara nasional dijadwalkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara, yaitu pada 20 Maret 2024.

Tags

Terkini