NAWACITAPOST.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia telah menjadi sorotan utama setelah munculnya berbagai kecurangan dan pelanggaran yang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Salah satu kontroversi yang mencuat adalah pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang mengizinkan pemilih membawa ponsel ke dalam bilik suara. Hal ini dianggap bertentangan dengan Peraturan KPU Pasal 25 huruf e PKPU No.25 tahun 2023.
"Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik money politics," kata Julius, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Anies Dukung Hak Angket untuk Penyelidikan Kecurangan Pemilu
Menurut Julius Ibrani dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), pernyataan Hasyim Asy'ari itu dapat membuka peluang luas bagi praktik money politics dan merusak integritas proses Pemilu. Ibrani menilai bahwa tindakan ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri.
Karena itu, ia mendesak agar Hasyim Asy'ari segera dicopot dari jabatan dan keanggotaannya sebagai Komisioner KPU. Hal itu mengingat pelanggaran yang telah dilakukannya telah merugikan banyak pihak.
"Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan," ujarnya.
Baca Juga: Rutan Balikpapan Ikuti Sinergitas dan Akselerasi Tusi BPSDM Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2024
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menekankan pentingnya memulihkan legitimasi Pemilu sebagai instrumen kedaulatan rakyat. Mereka menyatakan bahwa KPU telah "dibajak" oleh rezim, sehingga proses Pemilu dan penyelenggaraannya menjadi tidak sah.
Koalisi ini juga mendesak agar DPR melakukan evaluasi dan membentuk KPU baru untuk menyelenggarakan Pemilu ulang di seluruh wilayah Indonesia. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
"DPR segera mengevaluasi dan membentuk KPU yang baru dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk pelaksanaan Pemilu ulang di seluruh wilayah di Indonesia," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan, tindakan tegas harus diambil untuk menegakkan aturan-aturan yang telah ditetapkan, serta memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili dalam proses politik.
Artikel Terkait
Akademisi Sebut KPU dan Bawaslu Abai pada Kecurangan Pemilu 2024
Server siREKAP 'Diduga' ada diluar negeri, KPU Melanggar UU?
Deddy Sitorus Desak KPU Beri Penjelasan 'Perintah Penghentian Rekapitulasi Suara'
Bawaslu Minta KPU Stop Publikasi Real Count Pemilu 2024 Melalui Sirekap
Input Data Tak Masuk Akal, KPU Dituding Lakukan Pembiaran Kecurangan Pemilu