"Harapannya bisa didalami oleh majelis hakim, jika benar terjadi kesalahan administrasi, maka SK 8 Maret 2024, seharusnya dicabut, yang dipakai oleh kubu sebelah yang mengaku PB PGRI," katanya.
Sugiono menambahkan bahwa dirinya telah mendapatkan pemberitahuan jadwal sidang dari PTUN Jakarta, dengan Nomor Perkara: 336/G/TF/2025/PTUN.JKT, pada Selasa (14/10/2025) mendatang.
"Harapan kami, semua gugatan harusnya dikabulkan, karena kalau mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sudah jelas bahwa ada kesalahan yang harus kita koreksi bersama," pungkasnya.