NAWACITAPOST.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Prof. Mahfud MD, mengungkapkan kemungkinan dirinya akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
Pernyataan ini disampaikan saat dialog dengan warga di acara 'Tabrak Prof!' di Semarang pada Selasa malam.
"Jika tiba saatnya, saya pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik," ujar Mahfud MD, menegaskan bahwa langkah tersebut akan diambil pada waktu yang tepat.
Baca Juga: Jokowi Ijinkan Pejabat Negara berpihak di Pilpres 2024, Perludem: Dangkal dan menjadi Pembenar
Alasan di balik keinginannya mundur, kata Mahfud, adalah untuk memberikan contoh kepada pejabat negara agar tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik.
Meskipun demikian, hingga saat ini, Mahfud MD belum melakukan pengunduran diri, dan ia menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang membuatnya menunda keputusan tersebut.
"Mengundurkan diri sekarang tidak dilarang oleh aturan. Dulu, yang tidak dilarang itu menteri dan pejabat pusat. Kemarin, ditambah lagi, Wali Kota pun tidak harus mundur," tambahnya.
Baca Juga: Berkuliah di Luar Negeri Tanpa Biaya, Ini Detail Pendaftaran IISMA 2024
Terkait isu ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan. Menurut Airlangga, keputusan mundur atau tidaknya Mahfud MD menjadi hak prerogatif Presiden.
"Pak Mahfud MD memiliki hak prerogatif untuk itu. Namun, kita tahu bahwa jabatan menteri adalah hak prerogatif Presiden," kata Airlangga Hartarto usai penyerahan bantuan pangan di Gudang Bulog Indramayu, Jawa Barat, hari ini.
"Ya kalau itu kan kembali terpulang pada Pak Mahfud MD. Tetapi kita ketahui bahwa jabatan menteri itu hak prerogatif pak presiden jadi itu supaya clear aja," katanya. ***