Jumat, 5 Juni 2026

Jokowi Ijinkan Pejabat Negara berpihak di Pilpres 2024, Perludem: Dangkal dan menjadi Pembenar

Photo Author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 21:11 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Kemenag.
Presiden Jokowi. Foto: Kemenag.

NAWACITAPOST.COM - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai izin bagi Presiden dan Menteri untuk berpihak dalam pemilihan presiden tanpa menggunakan fasilitas negara menuai tanggapan tajam dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem, melalui Direktur Khoirunnisa Agustyati, dan Manager Program Fadli Ramadhanil, secara tegas menyatakan sikap terkait hal ini.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan hari ini (24/1/2024), Perludem menyampaikan beberapa poin kritis:

Baca Juga: Berkuliah di Luar Negeri Tanpa Biaya, Ini Detail Pendaftaran IISMA 2024

1. Pernyataan Presiden yang Dikritik Dangkal dan Berpotensi Membenarkan Diri Sendiri

Perludem menilai pernyataan Presiden Jokowi sebagai dangkal dan berpotensi menjadi pembenar bagi Presiden, Menteri, dan pejabat di bawahnya untuk terlibat aktif dalam kampanye pemilihan presiden.

Pihak Perludem memandang adanya konflik kepentingan langsung, terutama dengan fakta bahwa putra Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menjadi Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Baca Juga: Sudah Cair! Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Semester Gasal, Periksa Rekening dan Konfirmasi Sekarang!

2. Netralitas Aparatur Negara dan Pelanggaran UU Pemilu

Perludem menekankan pentingnya netralitas aparatur negara dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu.

Mereka merinci ketentuan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 282, yang melarang pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye.

Mereka menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan demokratis.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Penghargaan UB Halal Award Kategori Pemerintah Daerah

3. Desakan kepada Presiden dan Bawaslu

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini