nasional

Terkait Demo Limbah B3, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli : Masyarakat Mana Korbannya?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:20 WIB
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega saat menjumpai massa demonstran dari Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN)

Menanggapi adanya pernyataan yang menyebutkan pernah dikonfirmasi melalui WhatsApp, Adrianus Zega mengaku tidak dapat membalasnya, hal itu dikarenakan perlu penjelasan yang panjang sehingga sangat tidak logis kalau dijawab hanya melalui WhatsApp.

"Jika saya jawab dengan singkat, nanti bisa salah menafsirkan jawaban penjelasan saya yang akhirnya pihak lain bisa salah mengartikannya," ujarnya.

Dari pengamatannya, terkait kasus limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli jika pada kesempatan pertama sudah langsung ditangani oleh pihak Kepolisian.

"Kita lihat bersama bahwa proses hukum hari ini sudah ada hasilnya yaitu dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi,"

"Dan kenapa bukan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gunungsitoli? karena DLH Kota Gunungsitoli tidak punya tenaga ahli tentang itu yang bersertifikasi tentang objek yaitu limbah B3," sebutnya.

Ia pun menyatakan bahwa terkait limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli sampai saat ini tidak ada satu pun masyarakat atau kelompok masyarakat yang mengklaim ataupun melaporkan dirinya telah menjadi korban.

Baca Juga: Geledah Kantor Dinkes Nias Barat, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sita 30 Bundel Dokumen

Meskipun demikian, menurut hematnya penanganan kasus tersebut sudah benar dan sesuai prosedur.

"Sampai hari ini kita tidak tahu siapa yang jadi korban dari limbah B3 ini, karena sampai hari ini masyarakat yang mana, apakah masyarakat pengguna jasa rumah sakit itu, atau masyarakat yang diduga tempat pembuangan limbah itu? Harus jelas objeknya supaya tidak blunder nantinya pendapat lembaga," tambahnya.


Diketahui, Ahli Bidang Hukum Pidana Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Suhaidi, SH., MH, menanggapi penanganan perkara dugaan tindak pidana limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Gunungsitoli yang diproses oleh Polres Nias.

Menurut Suhaidi perkara dugaan limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli seharusnya merujuk pada pembinaan dan atau sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam perundang undangan.

Dikutip pada pendapat hukum yang diterima, Rabu (2/7/2025), Suhaidi menegaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka penerapan pasal 59 secara formil harus melalui tahapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A, 82B, dan pasal 82C undang-undang.

Baca Juga: Polres Nias Limpahkan Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli ke LHK Provsu, Begini Pendapat Ahli

Selain itu, surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : S.348/MENI.HK/PSLB3/PLB.2/10/2018, tertanggal 28 Oktober 2018 yang di tujukan kepada Kapolri u.p Kepala Bareskrim tentang hal Pembinaan Pengelolaan limbah B3 pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan atau unsur dugaan sebagaimana yang diproses dalam penyelidikan bahwa apabila tidak ada yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 109 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka hal dugaan sebagaimana yang diatur dalam aturan formil Pasal 59 merujuk pada pembinaan dan atau sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 82A, 82B, dan pasal 82C UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," terang Guru Besar di Fakultas Hukum USU itu.

Halaman:

Tags

Terkini