Jumat, 5 Juni 2026

KPK Ungkap Modus Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 23 Desember 2024 | 10:34 WIB
KPK dalami penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  (X)
KPK dalami penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (X)

NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengungkap dugaan korupsi terkait aliran dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perkembangan kasus ini, KPK menduga bahwa sejumlah dana CSR dari BI dan OJK mengalir ke yayasan-yayasan yang tidak tepat sasaran.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa sebagian dari dana CSR BI diduga disalurkan kepada yayasan yang tidak sesuai atau tidak proper. "Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," jelas Rudi, dikutip Senin (23/12/2024).

Selain BI, Rudi juga mengonfirmasi bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan tersebut berasal dari institusi negara lainnya, yakni OJK. Kedua lembaga ini diduga memiliki hubungan kerja dengan Komisi Keuangan DPR.

"Ya, ya (termasuk OJK) karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah," kata Rudi menambahkan.

Baca Juga: Spektakuler! 800 Drone akan Meriahkan Malam Tahun Baru di Jakarta  

Penyidik KPK, lanjut Rudi, akan terus menggali bukti-bukti terkait dugaan korupsi ini di berbagai lembaga yang memberikan CSR, serta pada yayasan penerima dana. "CSR ini di mana sumbernya, bagaimana keputusannya, berapa besarannya? Diberikan ke siapa itu pasti akan kami cari terus ke sana," ujar Rudi.

Untuk diketahui, kasus ini sudah menetapkan dua orang tersangka, meskipun identitas mereka belum dipublikasikan lebih lanjut. Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menggeledah kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. Dalam konferensi pers sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa dana CSR biasanya diberikan oleh suatu institusi untuk kegiatan sosial yang memberi dampak positif kepada masyarakat.

"Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situlah letak dugaan korupsinya," kata Asep.

Baca Juga: Bingung Merayakan Tahun Baru 2025? Ini 7 Destinasi Menarik di Jakarta  

Sebagai informasi, BI dan OJK adalah dua institusi yang kegiatannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Asep menambahkan bahwa jika misalnya dari dana CSR senilai 100, hanya 50 yang digunakan dengan benar dan sisanya tidak digunakan atau malah digunakan untuk kepentingan pribadi, maka itulah yang menjadi masalah hukum.

"Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah," ujarnya.

 

 

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini