Jumat, 5 Juni 2026

Kalapas Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kumham Sumut Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Terkait SPPN Oleh Plt. Dirjenpas

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 27 September 2024 | 10:39 WIB
Kalapas Pemuda Langkat Saat Mengikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Terkait SPPN
Kalapas Pemuda Langkat Saat Mengikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Terkait SPPN

NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Raymon Andika Girsang menghadiri penutupan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Tahun 2024 dan Pengukuhan 8 Koordinator Wilayah, yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Divisi Pemasyarakatan, Kamis (26/09/24). Bertempat Ballroom Hotel Emerald Garden Medan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Dirjenpas, Bapak Reynhard Silitonga, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Bapak Anak Agung Gde Krisna, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bapak Rudy F. Sianturi, sejumlah pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Selain itu, turut hadir pula Kepala Lapas, Rutan dan Bapas serta Pejabat Struktural dan Fungsional Umum dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Kanwil Kemenkumham Sumut, dan Analis Kebijakan Ahli Muda serta Analis Hukum pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menjadi narasumber kegiatan, Bapak Meki Mendra dan Ibu Septy Juwita Agustin Br Tobing.

Baca Juga: Pejabat ATR/BPN Diminta Evaluasi Permasalahan Hukum Yang Sempat Dilaporkan Oleh Masyarakat

Acara dimulai dengan laporan dari Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI, Bapak Soetopo Berutu, selaku ketua penyelenggara kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Tahun 2024.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi petugas pemasyarakatan agar dapat mengimplementasikan langsung kepada warga binaan sehingga didapatkan penilaian yang akuntabel dan tepat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna, kemudian memberikan sambutan pada kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Agung menyampaikan apresiasi kepada Divisi Pemasyarakatan dan jajaran satuan kerja dalam mewujudkan resolusi Kemenkumham.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Serang Masa Jabatan 2024-2029

"Saya apresisi divisi pemasyarakatan dalam mewujudkan Resolusi Kemenkumham Tahun 2024 secara PASTI dan BerAKHLAK yang semakin berdampak. Serta, dapat memenuhi pencapaian Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2024 di wilayah Sumatera Utara ini," ujar Agung.

Sementara itu Plt. Dirjenpas, Reynhard Silitonga dalam arahannya memberikan apresiasi kepada seluruh Kepala UPT yang sudah melaksanakan 3+1 dengan baik.

Reynhard menjelaskan bahwa Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba.

Baca Juga: Lapas Pemuda Kelas III Langkat Kanwil Kumham Sumut Sampaikan Pagu Anggaran dan Daduk RKA-KL 2025

Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku.

“Terakhir sebagai penutup saya ingatkan kepada seluruh jajaran untuk cepat temukan masalah dan cepat selesaikan masalah. Putus rantai peredaran narkoba, jangan sampai ada pegawai yang bermain-main dengan narkoba,” tutup Plt. Dirjenpas.

Halaman:

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini