Penerbitan kebijakan trade remedies untuk industri tekstil tersebut dilakukan dengan memperhatikan keselarasan rantai industri agar sesuai dengan arah pengembangan industri nasional serta dapat menjaga daya saing industri tekstil di dalam negeri.
Baca Juga: Kolaborasi BPOM dengan Lintas Sektor, Majukan Industri Wellness Indonesia
Penyusunan 2 (dua) PMK tersebut juga telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan yaitu Kementerian/Lembaga terkait diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asosiasi dan Pelaku Usaha, serta Perwakilan Negara Mitra Dagang sesuai dengan ketentuan domestik yang sejalan dengan pengaturan trade remedies pada World Trade Organization (WTO).
Melalui sinergi kebijakan Pemerintah tersebut dan peran aktif dari para pemangku kepentingan, industri tekstil nasional diharapkan mampu menjadi industri yang tangguh dan berdaya saing, meningkatkan lapangan kerja, serta pada akhirnya memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Artikel Terkait
Harumkan Nama Indonesia di Industri Keuangan Global, Ini Sederet Penghargaan Internasional yang Diperoleh BRI di Bulan Juni 2024
GIIAS 2024: Wapres Dorong Adopsi Teknologi Ramah Lingkungan di Industri Otomotif
Kawasan Industri Modern Cikande Abai Keselamatan Masyarakat
Kolaborasi BPOM dengan Lintas Sektor, Majukan Industri Wellness Indonesia
Bareskrim Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim Ungkap untuk Selamatkan Industri Lokal dan Bisnis UMKM