NAWACITAPOST.COM - Kamis 25 Juli 2024 di Jakarta telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan RI dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI yang berjudul “Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi”.
Adapun kegiatan ini merupakan penguatan kerja sama kolaborasi Kejaksaan RI dengan Kementerian BUMN dalam rangka pemulihan kerugian negara dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset sitaan dan rampasan perkara tindak pidana korupsi.
Pembicara dalam FGD kali ini menghadirkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Kepala Pusat Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Robertus Bilitea, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Victor Antonius Saragih, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Peserta FGD kali ini adalah unsur dari Kementerian BUMN yaitu:
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur
- Asisteen Deputi (Asdep) Bidang Peraturan Perundang-undangan;
- Asdep Bidang Hukum Korporasi;
- Asdep Bidang Industri Energi, Minyak, dan Gas;
- Asdep Bidang Industri Pangan dan Pupuk;
- Asdep Bidang Industri Mineral dan Batubara;
- Asdep Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun;
- Asdep Bidang Jasa Infrastruktur;
- Asdep Bidang Jasa Logistik;
- Asdep Bidang Industri Kesehatan;
- Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung;
- Asdep Bidang Jasa Telekomunikasi dan Media;
- Asdep Bidang Industri Manufaktur;
- Asdep Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan;
- Asdep Bidang Jasa Keuangan;
- Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis.
BUMN dan Anak Perusahaan:
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP
- Direksi PT Mineral Industri Indonesia (Persero);
- Direksi PT Timah Tbk;
- Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero);
- Direksi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero);
- Direksi PT Asabri (Persero);
- Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
- Direksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk;
- Direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk;
- Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk;
- Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas
Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditi Emas
Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP
Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Terdakwa Gregorius Ronald Tannur