Minggu, 19 Juli 2026

Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 18 Juli 2024 | 11:27 WIB
Kejagung periksa 4 orang saksi terkait dugaan korupsi komoditi emas.  (X)
Kejagung periksa 4 orang saksi terkait dugaan korupsi komoditi emas. (X)

NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022, pada Rabu, 17 Juli 2024.

Keempat saksi tersebut adalah, AK, mantan marketing pada masa tersangka DM; BW, mantan marketing pada masa Tersangka TK; YH, mantan marketing pada masa tersangka DM; dan MTN, mantan marketing pada masa Tersangka TK.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang melibatkan sejumlah tersangka, yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Kejaksaan Agung menekankan pentingnya peran para saksi dalam mengungkap detail-detail krusial terkait dugaan korupsi ini.

Baca Juga: Adrian Zecha: Sosok di Balik Kejayaan Aman Resort, Jaringan Hotel Mewah Dunia

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan langkah penting dalam proses penyidikan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan negara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli Siregar dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/7/2024).

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat skala waktu yang panjang, yaitu dari 2010 hingga 2022, serta melibatkan banyak pihak. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini