NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, berinisial:
- FR selaku Direktur PT Wijaya Armada Sentosa.
- SGN selaku Kepala Seksi PKC pada KPPBC Pekanbaru.
Baca Juga: Masuk Melalui Jalur Basement, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Artikel Terkait
Survei PSI : Publik Puas Pada Polri & Kejaksaan Agung
Kunjungan Kerja Jampidum Kejaksaan Agung RI ke Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas
Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditi Emas