NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi.
Kasus terbebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Baca Juga: Survei PSI : Publik Puas Pada Polri & Kejaksaan Agung
Adapun saksi yang diperiksa berinisial FH selaku Pemilik UD Surya Jaya Makmur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).
Artikel Terkait
Komisi Kejaksaan mengaku mendapat surat dari Kejaksaan Agung, Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto Menilai suatu intervensi dan bentuk ketidaktransparan Kejaksaan dalam menuntaskan kasus Djoko Tjandra
Kemensos Gandeng Kejaksaan Agung Untuk Dampingi dan Mengawasi Program PEN
Kejaksaan Agung Tangkap Dalton Ichiro Tanonaka Mantan Pembaca Berita TV Dalton Ichiro Tanonaka
Survei PSI : Publik Puas Pada Polri & Kejaksaan Agung
Kunjungan Kerja Jampidum Kejaksaan Agung RI ke Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau