NAWACITAPOST.COM PADANG- SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak Kecamatan Padang Timur melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang didirikan di dekat trafo di Jalan Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Rabu (29/05/2024).
Sebelumnya, petugas Pol PP bersama pihak kecamatan telah mengingatkan pemilik bangunan dan pemilik berjanji akan membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun, hingga hari ini bangunan tersebut masih tetap berdiri.
Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang, menjelaskan bahwa bangunan yang berdiri di dekat trafo tersebut terpaksa dibongkar karena dapat membahayakan pemilik dan lingkungan sekitar.
Baca Juga: Media Sumbar Peringati 20 Tahun Wafatnya Penyair Hamid Jabbar
"Kami sudah memberikan waktu, namun tidak ada upaya pembongkaran dari pemilik, sehingga kami melakukan pembongkaran," ujar Chandra Eka Putra.
Setelah di bongkar berharap agar tidak ada lagi bangunan yang didirikan oleh masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, apalagi yang dapat membahayakan pemilik maupun masyarakat sekitar.
"Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang sengaja mendirikan bangunan di atas fasilitas umum atau di tempat yang membahayakan, demi keselamatan masyarakat banyak," pungkas Chandra Eka Putra. (Er)
Artikel Terkait
Gaji Rakyat Dipotong Lagi, Denny Siregar: Tapera Ini Memberatkan Rakyat Apalagi?
Presiden Joko Widodo Kunjungan Kerja Ke Riau, TNI- Polri Dan Instansi Pemerintah Siap Lakukan Pengamanan
Masyarakat Diimbau Beli Hewan Kurban yang Miliki SKKH Untuk Berkurban
Bupati Serang Sampaikan 2 Macam Raperda
Media Sumbar Peringati 20 Tahun Wafatnya Penyair Hamid Jabbar