Kamis, 4 Juni 2026

Polda Sumbar Tangkap Dua Orang Endorse Situs Judi Online

Photo Author
Putri Kartika Zebua, Nawacita Post
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 08:39 WIB
Penangkapan Dua Orang Endorse Situs Judi Online (putri kartika zebua)
Penangkapan Dua Orang Endorse Situs Judi Online (putri kartika zebua)

NAWACITAPOST.COM PADANG -DIDUGA mengendorse situs judi online di sosial medianya sepasang laki dan perempuan ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar).

"Kedua pelaku tersebut adalah ZS (26) perempuan, warga Kecamatan Padang Barat, dan RSN (20) seorang laki-laki warga Payakumbuh," kata Humas Dwi Sulistyawan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik dan Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Purwanto, SH, pada Jumat (3/5) di Mapolda Sumbar.

Kombes Pol Alfian Nurnas menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Pengukuhan Pengurus Koni Jombang Periode 2023 - 2027, Ini Pesan Pj Bupati

"Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara RSN ditangkap di kediamannya, Kamis (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB," ungkapnya.

Dikatakan, penangkapan ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar, saat itu petugas menemukan pelaku tengah mempromosikan situs judi online melalui akun titok cece.chanoyy dengan URLhttps://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.

"Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online," ujarnya.

Lanjut Kombes Pol Alfian, setelah mengamankan ZS tim siber tetap melakukan patroli dan ditemukan lagi seorang pelaku tengah mengendorse salah satu situs judi online di sosial medianya, Instagram.

"Pelaku memakai akun atas nama @liaranpayakumbuh50kota memposting judi online indosultan88 URL:https://indosultan88up.com/home?register&ref=kmPgvai di Story instagramnya. Kemud‎ian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka," ungkapnya.

Untuk kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka‎ diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Sedang barang bukti yang diamankan yaitu, dua buah handphone, dua sim card, satu akun email, dua akun sosial media.

Dari pengakuan tersangka mereka satu kali posting mendapatkan Rp 250 ribu dari situs yang dipromosikan.

Namun hingga saat ini petugas kepolisian masih berupaya mencari tahu pemilik situs dan server mereka.

Halaman:

Editor: Putri Kartika Zebua

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini