Minggu, 19 Juli 2026

Per Maret 2024, Penerimaan Pajak Tumbuh 5,74 Persen

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 25 Maret 2024 | 15:19 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (X)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (X)

NAWACITAPOST.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 sebesar Rp342,88 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pencapaian ini setara dengan 17,24% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerimaan pajak mengalami sedikit perlambatan. Hal itu disebabkan oleh penurunan harga komoditas yang signifikan pada tahun 2023, yang efeknya baru terasa pada tahun ini.

Menurut Sri Mulyani, penurunan harga komoditas telah mendorong perusahaan-perusahaan untuk meminta restitusi pajak. Sebab, pembayaran pajak yang mereka lakukan sebelumnya lebih tinggi dari yang seharusnya mereka laporkan pada bulan April. Hal ini menyebabkan tekanan pada penerimaan pajak.

"Sehingga memang kalau dari sisi dengan restitusi, netonya kita mengalami tekanan penerimaan pajak,” katanya, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Faigiziduhu Ndruru: Nusantara Award 2024 Bangkitkan Kesadaran Cinta Budaya Nusantara di Kalangan Mahasiswa dan Pelajar

Meskipun demikian, Sri Mulyani menyatakan bahwa jika dikecualikan restitusi, penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 masih tumbuh sebesar 5,74% secara bruto. Dia juga menyoroti bahwa realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp203,92 triliun atau 19,18% dari target.

Sementara itu, realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp121,92 triliun atau 15,3% dari target.

Penerimaan PPh migas tercatat sebesar Rp14,48 triliun, sementara realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya mencapai Rp2,56 triliun. "PPh terutama yang migas juga mengalami penurunan karena harga migas korektif dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini